Sukses

Dishub DKI: Ganjil-Genap Diterapkan Saat Kondisi Jalan Sangat Padat

Syafrin menjelaskan, meski kebijakan ganjil-genap tertuang dalam Pergub PSBB transisi, hal itu tidak serta merta langsung diterapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Kadishub DKI Syafrin Liputo menjelaskan, hasil evaluasi satu minggu penerapan PSBB transisi di Jakarta, lalu lintas Ibu Kota masih kondusif. Oleh karena itu penerapan ganjil-genap belum perlu diterapkan.

"Artinya, dengan kondisi ini untuk pelaksanaan ganjil-genap belum dilaksanakan," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dia menyatakan, ganjil-genap akan kembali diterapkan saat evaluasi menunjukkan jalanan Jakarta kembali sangat padat.

"Prinsip untuk penerapan ganjil-genap tetap base on evaluasi, hasil evaluasi dari kondisi lalu lintas. Artinya, jika kondisinya sudah sangat padat, di sisi lain angkutan umumnya masih memadai, itu masih bisa diterapkan," ujarnya.

Syafrin menjelaskan, kebijakan ganjil-genap sama seperti kebijakan rem mendadak. Kebijakan rem itu disebut akan dilaksanakan apabila temuan positif corona selama masa transisi justru meningkat.

"Instrumen ganjil-genap sama halnya dengan instrumen emergency break. Jadi di dalam Pergub 51 ada pengaturan rem darurat, artinya jika masyarakat ternyata tetap melakukan perjalanan yang tidak penting, kemudian kami melihat perlu dilakukan ganjil-genap, (untuk) mengingatkan warga bahwa sekarang masih dalam PSBB walau transisi," jelasnya.

Diketahui, perbandingan volume kendaraan saat transisi dan saat normal (sebelum PSBB), saat ini masih di bawah 17 persen dari kondisi normal.

"Dibandingkan dengan masa normal untuk kondisi lalu lintas masih di bawah rata-rata, kondisinya sekitar 17 persen berada di bawah dari kondisi normal," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Langsung Diterapkan

Syafrin menjelaskan, meski kebijakan ganjil-genap tertuang dalam Pergub PSBB transisi, hal itu tidak serta merta langsung diterapkan.

"Kebijakan ganjil-genap yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 itu tidak otomatis diberlakukan, kami dari Dinas Perhubungan terus akan lakukan kajian dan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan," jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.