Sukses

13 Lembaga Teken Kerja Sama Pemanfaatan Data Dukcapil Secara Virtual

Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan penandatanganan kerja sama pemanfaatan data nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP elektronik di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) pemanfaatan data nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP elektronik di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Untuk pertama kalinya di tengah masa pandemi Covid-19, penandatanganan dengan 13 lembaga berbagai bidang seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, Fintech P2P Lending, perusahaan payment electronic money, perusahaan jasa kesehatan, dan bantuan sosial dilakukan secara virtual lewat aplikasi Zoom.

Terkait hal ini, Menteri Tito Karnavian mengapresiasi acara ini sehingga jumlah lembaga yang memanfaatan data kependudukan Dukcapil berupa nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP-el sudah mencapai 2.108 pengguna data kependudukan.

"Kemendagri sangat mendorong upaya pemanfaatan data untuk membantu semua pihak yang memiliki badan hukum agar dapat melaksanakan tugas organisasinya memberikan sumbangsih bagi negara dan bangsa khususnya di bidang perbankan termasuk bidang finance, bidang sosial seperti Dompet Dhuafa dan lainnya yang secara akumulatif tujuannya adalah mendorong pembangunan nasional," kata Tito.

Dia juga menekankan prinsip dasar yang harus dipegang teguh lantaran data kependudukan merupakan data yang sangat privasi.

"Pengguna data tidak sekadar compliance pada rules of law, tapi juga compliance pada hak privacy rakyat Indonesia. Sebab dalam sistem negara kita yang demokratis ini hak-hak asasi termasuk privacy kerahasiaan data kependudukan, itulah hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia. Karena itu kerahasiaan data pribadi ini harus kita jaga," jelas Tito.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Verifikasi Data Penduduk

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, dengan kerja sama atas nama Menteri Dalam Negeri ini Ditjen Dukcapil memberikan hak akses untuk verifikasi data kependudukan.

"Karena itu Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Namun yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data," kata Zudan.

Berbagai lembaga sebelumnya sudah memiliki data asal yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan Dukcapil.

"Dicocokkan apakah nasabah lembaga tersebut alamatnya masih sama, pekerjaannya sama, jumlah keluarganya sama dan seterusnya," tukasnya.

Data kependudukan Dukcapil Kemendagri digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

"Oleh sebab itu kita semua wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu akses data kependudukan Indonesia," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.