Sukses

KPK Monitor Pembagian Bansos Covid-19 di Banten

Pemda Banten mengalokasikan anggaran percepatan penanganan Covid-19 total sebesar Rp 2,9 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengadakan pertemuan dengan Gubernur Banten Wahidin Halim, Kamis (11/6/2020).

Ghufron menyebut, pihak lembaga antirasuah akan terus memonitoring proses perencanaan refocusing dan realokasi anggaran yang dilakukan Pemda Banten dalam menangani virus corona atau Covid-19.

"KPK selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada Pemda Banten bila berdasarkan hasil monitoring ditemukan ketakwajaran dalam alokasi anggaran atau penyaluran bantuan penanganan pandemi Covid-19," ujar Ghufron.

Diketahui, Pemda Banten mengalokasikan anggaran percepatan penanganan Covid-19 total sebesar Rp 2,9 triliun dengan alokasi terbesar untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp 1,8 triliun.

Selanjutnya, untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 664 miliar, pemulihan ekonomi sebesar Rp 298 miliar, dukungan industri dan UMKM sebesar Rp 5 miliar, dan alokasi lainnya sebesar Rp162 miliar

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Keluhan

Sementara, terkait dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, hingga 8 Juni 2020 KPK melalui aplikasi pelaporan JAGA Bansos menerima total 17 keluhan di wilayah Banten.

"Keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat Banten adalah tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar. Kami sudah teruskan keluhan tersebut, agar segera dapat ditindaklanjuti laporan masyarakat ini,” kata Ghufron.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

    Bansos