Sukses

4 Kasus Penjemputan Paksa Jenazah Terkait Covid-19 yang Viral

Dilaporkan ada tiga rumah sakit di Kota Makassar yang disatroni sekelompok massa dan memaksa menjemput paksa jenazah pasien PDP (Pasien Dalam Pemantauan) Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Penjemputan paksa jenazah pasien Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Covid-19 viral di media sosial beberapa waktu lalu. Beberapa di antaranya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ada tiga rumah sakit di Kota Makassar yang disatroni sekelompok massa dan memaksa menjemput paksa jenazah pasien PDP Covid-19. Yaitu di RSJ Dadi, RS Stella Maris, dan di RS Labuang Baji.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, ada sejumlah orang yang telah diamankan. Beberapa di antaranya bahkan telah ditetapkan tersangka.

Di RS Dadi Makassar ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu SA dan MR. Seorang tersangka lainnya berinisial AW dari kasus di RS Stella Maris, sedangkan lima dari peristiwa di RS Labuang Baji. 

"Kemungkinan tersangka bisa bertambah. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Resmob Polda Sulsel, Brimob Polda Sulsel, Sabhara Polda, unit Jatanras Polrestabes Makassar masih mengejar pelaku lainnya," kata Ibrahim via telepon, Rabu, 10 Juni 2020.

Akibat perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 214, 335, 207 KUHP dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Selain Makassar, aksi penjemputan paksa jenazah juga terjadi di Surabaya dan Bekasi, Jawa Barat belum lama ini. Bahkan, jenazah yang ada di Surabaya telah dikonfirmasi positif Corona.

Berikut ini sejumlah kasus penjemputan jenazah terkait Covid-19 yang viral seperti dihimpun Liputan6.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Peristiwa di RS Paru Surabaya

Joni Wahyuhadi selaku Dirut RSUD Dr Soetomo Surabaya mengaku pihaknya telah menerima laporan dari direktur Rumah Sakit (RS) Paru Karang Tembok, Kecamatan Semampir Surabaya, terkait kronologi jenazah pasien Covid-19 yang dibawa paksa keluarga untuk pulang.

"Pihak rumah sakit ingin mengklarifikasi dan menyampaikan apa adanya. Sebetulnya pasien ini sudah dirawat oleh dokter anastesi dengan upaya maksimal. Kemudian pada waktu subuh, 4 Juni kemarin, pasien meninggal dunia," tutur dia dalam konferensi pers live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa malam, 9 Juni 2020.

Kematian pasien tersebut sudah dilaporkan oleh dokter RSUD. Pihak keluarga juga sudah dihubungi, tapi belum ada balasan. Sekitar pukul 06.00 WIB, perawatan jenazah sesuai protokol Corona Covid-19 sudah dilakukan, walaupun pihak keluarga belum ada. 

"RSUD menelpon ke 120 untuk menghubungi keluarga tapi juga tidak terjawab. Sampai jam delapan lewat, terhubung ke keluarga dan siap menuju ke rumah sakit," ia menambahkan.

Selanjutnya, keluarga pasien di ruang anastesi dijelaskan oleh dokter jaga terkait meninggalnya pasien tersebut. Keluarga kemudian izin berunding dengan keluarga yang lain, sampai pukul 8.30 WIB. 

"Setelah keluarga melihat, petugas melakukan melakukan perawatan jenazah kembali sesuai dengan protokol Covid-19. Kemudian yang melihat jenazah itu juga berunding lagi dengan keluarga yang lain," ucap Joni. 

Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, sekitar 10 sampai 11 orang menuju lantai empat ruang isolasi jenazah dan membawa paksa jenazah beserta tempat tidur. 

"Jam 11.05 WIB, petugas lapor ke direktur bahwa keluarga pasien membawa paksa jenazah. Selanjutnya melapor ke sekuriti supaya keluarga membawa jenazah dihentikan," ujar Joni. 

"Dan ini juga sudah dilaporkan ke kepolisian, Babinkamtibmas bahwa pasien atau jenazah tersebut adalah pasien Covid-19, yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit PHC Surabaya, hasil PCRnya positif," ucap Joni.

Kemudian, direktur RS Paru memerintahkan perawat dengan menggunakan APD lengkap datang ke rumah almarhum untuk membantu pemulasaran jenazah.

"Loh bayangkan, sampai perawat datang ke rumah almarhum dengan dua ambulan," ujar Joni. 

Kemudian, sesampainya di rumah duka sudah ada ratusan orang dan tidak mau jenazah dirawat sesuai dengan protokol jenazah Covid-19. 

3 dari 5 halaman

Kejadian di Bekasi

Video yang menayangkan massa menjemput paksa jenazah yang disebut-sebut berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) di sebuah rumah sakit di Bekasi, viral.

Pada video yang viral di media sosial pada Senin 8 Juni 2020 itu, massa tidak terima vonis rumah sakit yang menyebutkan pasien meninggal karena Covid-19.

Kejadian tersebut dikabarkan terjadi di sebuah rumah sakit di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Jenazah itu disebut sebagai pria berinisial R, warga Kampung Gabus, Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan hasil rongent thorax, pihak rumah sakit menyatakan R berstatus PDP dan dirawat di dalam ruang isolasi ICU. Namun, usai lima hari dirawat, R pun meninggal pada Senin, 8 Juni 2020.

"Hasil rapid test pasien sebelumnya non reaktif. Namun, dari hasil rontgen thorax menurut dr Topik (dokter paru), masuk klasifikasi PDP," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (9/6/2020).

Pada salah satu video, terlihat kericuhan terjadi di depan salah satu ruangan, tatkala massa berteriak dan memaksa masuk untuk mengambil jenazah. Di ruangan itu, sejumlah tenaga medis yang berusaha menghalau massa, namun tak diindahkan.

Video lainnya memperlihatkan massa membawa jenazah yang berada di atas ranjang pasien keluar dari area rumah sakit di Bekasi.

Selama menggiring jenazah, massa terus melantunkan tauhid sambil sesekali menjelaskan pasien meninggal bukan akibat Covid-19, seperti pernyataan pihak rumah sakit.

"Dibilang (pihak rumah sakit) Corona, Corona. (Jenazah) dia tuh penyakitnya lambung, bukan Corona," kata salah satu massa.

Kericuhan kembali terjadi saat petugas keamanan rumah sakit berusaha menghadang massa yang membawa jenazah menuju area parkiran. Namun, petugas keamanan tak bisa berbuat apa-apa karena kalah jumlah.

4 dari 5 halaman

Pemaksaan Bawa Jenazah di Gorontalo

Jenazah seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia di Rumah Sakit Toto Kabila, Bone Bolango, Gorontalo dijemput paksa pihak keluarga. Akibatnya jenazah PDP tersebut tidak dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.

Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bone Bolango, Saleh Taib saat dihubungi Liputan6.com, Senin, 8 Juni 2020 membenarkan peristiwa tersebut.

Saleh menjelaskan, yang bersangkutan masuk rumah sakit Toto Kabila Minggu,7 Juni sekitar pukul 21.20 Wita. Lalu dijemput paksa oleh keluarganya usai dinyatakan meninggal dunia sekitar, Senin, 8 Juni 2020, sekitar pukul 00:35 Wita.

"Pasien tersebut berinisial RI (45) beralamat di Kelurahan Heledulaa, Kota Timur Kota Gorontalo, hanya dirinya di rawat di Rumah Sakit Toto Kabila," katanya.

Saleh Taib bahkan memastikan, pasien RI positif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test. Yang bersangkutan juga memiliki gejala Covid-19.

"Pasien tersebut ada keluhan demam sejak 11 hari, dan serta mual, muntah, batuk, dan sesak napas," ujarnya. 

Rapid test merupakan skrining awal bagi pasien yang memiliki gelaja-gejala Covid-19. Ketika nyatanya reaktif, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan swab test.

"Usai dinyatakan reaktif Covid-19, pasien itu meninggal dunia, dan kita tidak sempat mengambil swab test, karena keluarganya langsung menjemput paksa pasien," jelasnya.

Keluarga pasien menolak jika bersangkutan dimakamkan dengan protokol kesehatan.

Saat keluarga datang memaksa mengambil jenazah, kata Saleh, tidak ada pihak keamanan atau dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), yang ada hanya security rumah sakit. Jenazah pun akhirnya dimakamkan pihak keluarga tanpa prosedur protokol kesehatan.

5 dari 5 halaman

Jemput Paksa dari RS Dadi Makassar

Video viral jenazah PDP Covid-19 yang diambil paksa keluar dari ruangan rumah sakit oleh pihak keluarga juga terjadi rumah sakit di Makassar. Tepatnya di Rumah Sakit (RS) Dadi, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Makassar.

Pasien itu merupakan warga Makassar berjenis kelamin laki-laki. Dia merupakan pasien rujukan dari RS Akademis yang dirawat sejak, Senin, 1 Juni 2020. 

Dia dinyatakan pasien PDP Covid-19 dan dirujuk ke RS Dadi, Selasa, 2 Juni, pukul 21.00 Wita. Pasien itu dimasukkan ke ruang Intensive Care Unit (ICU). Namun, Rabu siang, sekitar pukul 15.00 Wita, pasien tersebut meninggal dunia.

"Belum sempat datang tim Covid untuk melakukan pemulasaran jenazah, tiba-tiba datang massa dari keluarga pasien. Berkumpul di depan ruangan dan beberapa di antara mereka menyerobot masuk ke ruang ICU, mengambil jenazah, membawanya pergi," kata Humas RS Dadi Makassar Yunus Acong.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.