Sukses

Kemenhub Hapus Batasan Penumpang, Legislator: Wabah Corona Belum Selesai

Menurut legislator dari Fraksi PSK Ahmad Syaikhu, ironi jika kampanye new normal terus digaungkan pemerintah di tengah wabah Corona masih berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menghapus aturan soal pembatasan jumlah penumpang angkutan umum di tengah pandemi Corona. Kebijakan ini mendapat kritikan tajam dari anggota DPR dari Fraksi PKS, Ahmad Syaikhu.

Syaikhu mengingatkan, wabah Corona belum selesai. Ini dibuktikan dengan grafik kasus Corona di Indonesia yang belum melandai.

"Saya ingatkan kepada Kemenhub, wabah ini belum selesai. Grafik belum juga melandai. Jangan hapus batasan jumlah penumpang," kata Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Anggota Komisi V itu mengingatkan, jumlah kasus Coronadi Indonesia masih meningkat. Indonesia masih surplus kasus Covid-19, dan belum menunjukkan adanya tanda-tanda penurunan yang signfikan.

"Angka-angka ini secara jelas menunjukkan pandemi terus berlangsung. Tidak ada penurunan kasus," ujar Syaikhu.

Menurut dia, ironi jika kampanye new normal terus digaungkan pemerintah di tengah wabah Corona saat ini. Salah satunya dengan menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 yang merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

"Terbitnya Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 sungguh mengherankan. Karena didasari adanya keinginan pemerintah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, dengan tetap menekan penyebaran Covid-19," kata Syaikhu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahan Diri

Syaikhu heran aturan yang muncul justru berupa pelonggaran PSBB. Padahal, lanjut dia, dalam kondisi dibatasi saja jumlah penderita Covid-19 terus meningkat.

"Tak terbayangkan jika terjadi pelonggaran. Kita patut khawatir. Dibatasi saja kasus masih bertambah, apalagi jika besaran jumlah penumpang dihapuskan," kata Syaikhu.

Mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu menghimbau Kementerian Perhubungan menahan diri dari menerbitkan aturan yang kontraproduktif terhadap upaya penghentian wabah Covid-19 ini. Syaikhu meminta Kemenhub membatalkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.