Sukses

Polda Metro Jaya Siagakan 6 Titik SIM Keliling, Ini Lokasinya

Layanan SIM Keliling mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan kuota terbatas.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiagakan enam titik layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mengurangi kepadatan antrean pemohon perpanjangan surat penting bagi pengendara kendaraan bermotor itu.

"Ada enam SIM Keliling. Tiga di Daan Mogot, tiga di Masjid At Tin Taman Mini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (10/6/2020), seperti dikutip dari Antara.

Sambodo menjelaskan, layanan SIM Keliling tersebut mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan kuota terbatas demi memenuhi protokol kesehatan dan jaga jarak fisik yang ditetapkan pemerintah.

"Buka dari jam 8.00 WIB sampai selesai, pendaftaran dibatasi kuota," ujar dia.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan layanan SIM Keliling untuk mengatasi membludaknya pemohon perpanjangan SIM di sejumlah satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM yang kembali dibuka di masa PSBB Transisi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Metro Jaya Tambah Dispensasi Perpanjangan SIM hingga 31 Agustus 2020

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menambah masa dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan dispensasi perpanjangan diberikan karena membludaknya antrian pemohon perpanjangan SIM dalam beberapa hari terakhir.

"(Masa dispensasi diperpanjang) mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrian permohonan perpanjangan SIM," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, kini bisa memperpanjang SIMnya hingga 31 Agustus 2020.

Yusri mengatakan ada tiga wilayah yang mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM. Wilayah tersebut mendapatkan dispensasi karena membeludaknya antrian pemohon perpanjangan SIM

"Polda yang di berikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda jatim khusus untuk Polrestabes Surabaya," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Polda Metro Jaya sebelumnya memberikan dispensasi perpanjangan SIM hingga 30 Juni 2020, namun kembali menambah masa dispensasi perpanjangan SIM untuk mengurangi kepadatan antrian dalam rangka kebijakan jaga jarak dan mencegah penyebaran COVID-19.

Bersama dengan pengumuman ini, kepolisian kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergesa-gesa dalam melakukan perpanjangan SIM.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.