Sukses

Kemenhub: Operasional Kereta Api Berangsur Normal Mulai 12 Juni 2020

Dalam pengoperasia KA reguler secara bertahap, Zulfikri mengatakan kapasitas akan ditambah dari maksimal 50 persen menjadi 70 persen untuk KA jarak jauh

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri memastikan kereta api reguler, baik rute antarkota atau kereta api jarak jauh maupun kereta api perkotaan atau kereta rel listrik (KRL) mulai beroperasi normal pada Jumat, 12 Juni 2020.

"Kita akan membuka KA reguler secara bertahap baik antarkota maupun perkotaan dan memenuhi protokol kesehatan,” kata Zulfikri dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/6/2020)

Zulfikri menyebutkan terdapat tiga fase dalam pengoperasi kereta selama masa pandemi Covid-19, yakni Fase pertama, saat dioperasikannya KLB mulai 12 Mei hingga 11 Juli. Fase kedua, KA reguler mulai beroperasi bertahap dengan pembatasan bersyarat mulai 12 Juni hingga 30 Juni 2020, dan masih memperhatikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah.

"Ini kita lakukan bergulir, kita lakukan evaluasi bagaimana perkembangan kondisi layanan perkeretaapian,” kata Zulfikri seperti dilansir dari Antara.

Kemudian, Fase ketiga adalah fase pemulihan dengan adanya tatanan kebiasaan baru dengan pesebaran yang lebih terkendali.

Dalam pengoperasia KA reguler secara bertahap, Zulfikri mengatakan kapasitas akan ditambah dari maksimal 50 persen menjadi 70 persen untuk KA jarak jauh. Di tahap kedua, lanjut dia, kapasitas bisa ditambah menjadi 80 persen jika pengoperasian secara bertahap ini kondusif.

Namun, Ia menegaskan penumpang harus tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni wajib memakai masker, memakai pelindung wajah (face shield) dan menjaga jarak serta disarankan memakai baju lengan panjang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kelompokkan Penumpang Sesuai Usia

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 Tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease (COVID-19), penumpang juga wajib mengantongi hasil tes cepat (rapid test) atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Untuk penyelenggara sarana prasarana, kita sosislisaiskan menyediakn ‘face shield’ KA antarkota dan harus disediakan operator. Terus juga menyediakan counter penjualan masker. Di stasiun-stasiun harus ada penjual masker dengan harga terjangkau,” kata Zulfikri.

Dia menambahkan operator seharusnya menyediakan sistem nomor antrean dan ruang isolasi apabila ada calon penumpang yang terindikasi tidak sehat atau mengalami gejala serta adanya petugas medis yang mengcek suhu tubuh setiap tiga jam.

“Memisahkan penumpang yang berisiko di atas 50 trahun saat melaukan pemesanan posisi tempat duduk akan dikelompokan untuk usia di atas 50 tahun agar petugas operator tidak terpapar juga, dilengkapi baik di stasiun dan dilengkapi SOP penanganan darurat yang juga perlu dipahami,” katanya.

Sementara itu, untuk KRL penambahan kapasitas dilakukan bertahap dari maksimal 35 persen menjadi 45 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk penumpang, selain pakai masker dan hand sanitizer, juga tidak berbicara di KA karena ini melalui droplet mulut. Jaket dan lengan panjang, Ini virus lebih cepat mati daripada di tangan langsung,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.