Sukses

Polres Jakarta Selatan Serahkan Dwi Sasono ke RSKO Cibubur

Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan aktor Dwi Sasono untuk menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020) pagi.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Rerserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan aktor Dwi Sasono untuk menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020) pagi.

"Telah kami sampaikan, pukul 10.00 WIB kita menyerahkan DS ke RSKO. Itu adalah hasil asesmen yang dikeluarkan oleh BNNK dan kita harus menitipkan ke RSKO," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/6/2020)

Vivick menjelaskan Dwi Sasono diputuskan untuk direhabilitasi karena masalah ketergantungan ganja dan tidak ada indikasi terlibat dalam jaringan pengedar narkotika.

"Karena ketergantungan ganja dan memang hasil dari penyelidikan kami jika dikuatkan dengan asesmen bahwa DS tidak terlibat jaringan narkotika dalam hal ini, tidak terlibat dalam pengedar ataupun hal lain," ujarnya.

Dia juga mengatakan Dwi Sasono dalam keadaan sehat saat berangkat dari Mako Polres Metro Jakarta Selatan. Dwi berangkat ke RSKO dengan didampingi oleh pengacaranya.

"Saya kira, teman-teman sudah melihat sendiri kondisi dari DS, terlihat sehat dan diantar pengacaranya saat ini dalam proses ke RSKO," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 5 Tahun

Dwi Sasono ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15,6 gram ganja disimpan di atas lemari di dalam rumahnya suami Widi Mulia tersebut.

Dwi Sasono alias DS terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.