Sukses

Alasan Dwi Sasono Direhabilitasi di RSKO Cibubur

Dwi Sasono berurusan dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan alasan aktor Dwi Sasono alias DS direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum yang memeriksa Dwi Sasono telah mengeluarkan keputusan rehabilitasi.

Menurut Vivic, ada dua pertimbangan Dwi Sasono harus direhabilitasi. Pertama tim dokter menyatakan Dwi Sasono mengalami ketergantungan ganja. Selain itu, dari segi hukumnya juga tak menemukan indikasi Dwi Sasono terkait dengan jaringan narkoba.

"DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika," kata dia saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).

Vivick menerangkan, pihaknya akan menyerahkan Dwi Sasono ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur hari ini. Dia menjelaskan, proses rehabilitasi memakan waktu antara tiga sampai enam bulan.

"DS bisa dilakukan pengobatan di RSKO yang diberi waktu tiga bulan sampai enam bulan," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski demikian, Vivick memastikan proses hukum kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Dwi Sasono tetap berlanjut.

"Proses hukum tetap dilaksanakan," kata Vivick.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan mengeluarkan surat rekomendasi untuk merehabilitasi artis Dwi Sasono.

Dwi Sasono bakal menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur mulai hari ini, Selasa (9/6/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.