Sukses

PSBB Masih Berlaku, Jaksel Tingkatkan Pengawasan Angkutan di Masa Transisi

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku meski Jakarta memasuki masa transisi.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku meski Jakarta memasuki masa transisi. Oleh karena itu, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta Selatan meningkatkan pengawasan dan pengendalian transportasi selama PSBB ini.

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mencegah virus Corona menyebar, demi terciptanya masyarakat sehat dan produktif.

"Kami mengerahkan petugas perhubungan di sejumlah titik rawan pelanggaran transportasi dengan melakukan pengecekan jumlah maksimal orang yang diangkut, kelengkapan surat kendaraan dan penggunaan masker," kata Budi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (9/6/2020).

Total, ada 66 petugas perhubungan yang dikerahkan, dimulai dari tingkat Sudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan maupun tingkat kecamatan.

Anggota melakukan pengawasan PSBB masa transisi dengan sistem sif. Per hari ada tiga sif yakni pukul 06.00-14.00 WIB, pukul 14.00-22.00 WIB dan ketiga pukul 22.00-06.00 WIB.

"Peningkatan pengawasan dan pengendalian dilaksanakan di tiga titik pengawasan di wilayah Jakarta Selatan," kata Budi.

Sementara, lanjut dia, ada tiga lokasi yang diawasi, yakni di perempatan Jalan Pasar Jumat, Jalan Cileduk Raya dan Jalan Komjen Pol Jasin (Simpang UI).

"Ketiganya merupakan pintu masuk wilayah perbatasan Jakarta Selatan. Langkah ini upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan mendisiplinkan masyarakat," kata Budi soal PSBB di masa transisi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Fokus Pengawasan

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Leo Amstrong menambahkan, peningkatan pengawasan itu dilakukan bersama dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI.

"Petugas di lapangan harus selalu siap dalam menghadapi berbagai macam kejadian di lapangan, yang tentunya berhubungan dengan pelanggaran lalu lintas PSBB masa Transisi," kata Leo.

Dia menjelaskan, bentuk pengawasan dan pengendalian difokuskan pada jumlah kapasitas angkut bagi penggunaan transportasi dan penggunaan alat pelindung diri (APD) berupa masker.

"Selain itu, penegakan hukum juga harus ditingkatkan untuk memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi dari penyebaran COVID-19," kata Leo.

Menurut dia, pelanggar aturan pelaksanaan PSBB masa transisi akan diberikan sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, sampai penindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Per 8 Juni selain penindakan pelanggar PSBB, juga dilakukan penindakan tilang, penderekan, stop operasi bagi kendaraan umum barang dan bus. Jadi, selama PSBB masa transisi ini angkutan diminta untuk melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan," kata Leo.

 

3 dari 3 halaman

Aturan Pembatasan Kapasitas

Berdasarkan SK Nomor 105 Tahun 2020 diatur pembatasan kapasitas angkut pada jenis sarana transportasi:

I. Angkutan Reguler

1. Bus Besar 1 kursi 2-1 (1 baris 2 orang oleh gang), 1 kursi 2-2 (1 baris 2 orang oleh gang),1 kursi 2-3 (1 baris 2 orang oleh gang)

2. Bus Sedang 1 kursi 2-1 (1 baris 2 orang oleh gang), 1 kursi 2-2 (1 baris 2 orang oleh gang)

3. Bus Kecil (kursi berhadapan) 7 orang (2 orang di depan, 2 orang di sisi kiri belakang, 3 orang di sisi kanan belakang)

4. Bus Kecil berkursi 3 baris (2 orang di depan, 2 orang pada setiap baris berikutnya)

5. Angkutan Lingkungan/Bajaj 2 orang (1 orang di depan, 1 orang di belakang).

 

II. Taxi/ Angkutan sewaKhusus berkursi 2 baris 4 orang (2 orang di depan, 2 orang di belakang)

Khusus berkursi 2 baris 6 orang (2 orang di depan, 2 orang baris kedua, 2 orang di baris ketiga).

 

III. Kendaraan pribadi 1 baris 2 orang

 

IV. Sepeda motor 2 orang, untuk pengemudi angkutan roda dua

 

V. Ojek daring dan ojek pangkalan.

Dalam mengangkut penumpang menggunakan alat pelindung diri (masker) dan menyediakan 'hand sanitizer', tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala lokal (PSBL), menjaga kebersihan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang, mulai beroperasi 8 Juni 2020 khusus ojek daring wajib menggunakan jaket dan berindentitas nama perusahaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.