Sukses

Polemik Aturan Ganjil Genap Motor di Jakarta Saat PSBB Transisi

Pergub tentang PSBB Masa Transisi mengatur pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil genap untuk sepeda motor saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi menuai polemik, kendati belum pasti mulai kapan diberlakukan.

Kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," bunyi Pasal 18 dalam Pergub tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor bisa saja batal diterapkan jika dinilai tidak diperlukan. Saat ini Pemprov DKI masih melihat perkembangan kasus virus corona Covid-19 di Jakarta.

"Jadi gini, ada dua, satu emergency break, satu ganjil genap, dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus," kata Anies di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin 8 Juni 2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan, Pemprov DKI juga memantau jumlah warga yang melakukan kegiatan bepergian selama PSBB masa transisi. Bila dinilai diperlukan, maka sistem ganjil genap akan diterapkan.

"Bila tidak diperlukan ya tidak digunakan. Sama seperti PSBB, bila wabahnya ternyata meningkat, jumlah kasus bertambah maka diterapkan PSBB. Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," tutur Anies menjelaskan.

Kendati begitu, dia juga menyatakan bila diberlakukan sistem ganjil genap, pihaknya akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagai dasar hukumnya.

Peniadaan ganjil genap untuk kendaraan bermotor di Jakarta sudah diambil Anies sejak 15 Maret 2020 lalu. Hal ini sebagai upaya social distancing untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

"Jadi, selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil genap," ucap Anies Baswedan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tergantung Hasil Evaluasi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, penerapan ganjil genap untuk motor dan mobil belum berlaku di pekan pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Sebab, menurutnya, Dishub DKI harus mengevaluasi dahulu bagaimana situasi dan kondisi jalanan di Jakarta selama sepekan penerapan PSBB masa transisi.

Ganjil genap belum diberlakukan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan pada minggu pertama pelaksanaan PSBB masa transisi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu 7 Juni 2020.

Bahkan, menurut Syafrin, kebijakan ganjil genap untuk motor dan mobil selama PSBB masa transisi fase pertama bisa saja tidak dilaksanakan. Hal itu jika hasil evaluasi di lapangan pada pekan pertama menunjukkan lalu lintas Jakarta kondusif terkendali.

"Hasil evaluasi akan menentukan pelaksanaan ganjil genap ke depan, apakah dilaksanakan atau tidak," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya akan mendukung apapun kebijakan Pemprov DKI terkait aturan ganjil genap untuk sepeda motor.

"Dalam hal ini, Polri khususnya Polda Metro Jaya akan mendukung sepenuhnya kebijakan yang diambil oleh Pemda DKI Jakarta," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).

Menurut Awi, jika keputusan itu diberlakukan, petugas akan langsung bersiap memetakan penerapannya, termasuk siap melakukan koordinasi lanjutan.

"Nantinya jika kebijakan ganjil genap untuk motor sudah diputuskan dan ditetapkan lokasinya, maka Polda Metro Jaya siap mengamankan," kata Awi.

3 dari 3 halaman

Ganjil Genap Saat PSBB Tak Tepat

Pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan memandang ada ketidaksesuaian pada kebijakan ganjil genap saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di ibu kota.

Pasalnya aturan ganjil genap akan menekan dan mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi. Sementara kebijakan itu tidak diikuti dengan kesiapan transportasi umum karena kapasitas yang masih dibatasi.

"Masyarakat didorong pindah menggunakan angkutan umum massal. (Padahal) layanan angkutan umum mengurangi 50 persen kapasitas dari biasanya, akan terjadi lonjakan, bagaimana perhitungan atau antisipasinya," kata pria yang akrab disapa Astina ini lewat siaran pers, Senin 8 Juni 2020.

Jika terjadi lonjakan di transportasi publik yang tak terkendali, maka akan tercipta pula kerumunan warga yang menimbulkan potensi penyebaran virus corona Covid-19.

"Padahal tujuan atau target PSBB Transisi dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 adalah untuk mencapai masyarakat sehat dan produktif," kritik dia.

Karenanya, Astina menyarankan, sebaiknya selama penerapan kebijakan PSBB Transisi di Jakarta, kebijakan ganjil genap tidak diterapkan dahulu.

"Ini untuk mencegah terjadinya lonjakan dan peningkatan serta kerumunan penumpang, maka jangan diikuti ganjil genap dahulu," katanya memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.