Sukses

ICW Minta KPK Periksa Keluarga Nurhadi

Seperti diketahui, tim penyidik menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa keluarga mantan Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Nurhadi. Menurut ICW, KPK akan menemukan bukti dan keterangan terkait persembunyian Nurhadi yang sempat menjadi buron selama kurang lebih 4 bulan.

"KPK harus memeriksa seluruh orang yang ada dalam tempat penangkapan itu, karena diduga mereka mengetahui seluk beluk pelarian Nurhadi selama ini," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).

Seperti diketahui, tim penyidik menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Penangkapan Nurhadi disaksikan istri, anak, menantu, hingga asisten rumah tangga.

Menurut Kurnia, hal tersebut menggambarkan masih banyak masyarakat yang tidak memahami kewajiban hukum. Dalam hal ini pihak yang berada di dalam rumah Nurhadi yang membiarkan buronan kasus korupsi tanpa melapor pada KPK.

"Sebab, bagaimana mungkin mereka bisa berkumpul seperti sedang bertamasya dalam suatu rumah, yang mana lengkap dengan adanya Nurhadi, istri, anak, menantu, cucu, serta pembantunya, sedangkan di waktu yang sama mereka sedang menjadi buronan," ujarnya.

Seharusnya, kata Kurnia, yang dilakukan oleh istri dan anak Nurhadi bukan berkumpul dengan para buronan, tetapi mengantarkan Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke lembaga antirasuah. ICW mendorong agar KPK berani untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang Obstruction of Justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian dua buronan itu selama ini.

Untuk itu, menurut Kurnia, peran Istri dan anak Nurhadi penting didalami oleh lembaga yang dipimpin oleh Komjen Firli Bahuri ini. Setidaknya, pendalaman peran terhadap keluarga inti Nurhadi itu akan membuktikan dua hal.

"Pertama, apakah ada aliran dana kejahatan yang dinikmati oleh Istri dan anak Nurhadi? Jika ada, tentu mereka dapat dijerat dengan Pasal 5 UU TPPU. Kedua, apakah mereka turut serta membantu dalam pelarian Nurhadi? Jika iya, mereka dapat juga dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice," kata Kurnia.

Merintangi proses penyidikan atau penuntutan atau obstruction of justice tercantum dalam Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal itu menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta'.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dibekuk di Rumah Simprug Jaksel

Untuk diketahui, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra hingga kini masih buron.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • ICW