Sukses

70.719 Kendaraan Tak Ada SIKM Dipaksa Putar Balik Selama Operasi Ketupat

Yusri mejelaskan, dalam hal penertiban SIKM, Polda Metro Jaya mendirikan 20 pos untuk menyeleksi kendaraan yang hendak keluar masuk DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memaksa putar balik 70.719 kendaraan yang tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama operasi Ketupat Jaya 2020. Angka tersebut merupakan akumulasi dari 24 April hingga 7 Juni 2020.

"Pada pelaksanaan 24 April – 26 Mei, sebanyak 41.439 kendaraan diputar balik, selanjutnya sejak 27 Mei hingga 7 Juni 2020 sebanyak 29.280 kendaraan dipaksa diputar balik agar tidak masuk ke wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).

Yusri mejelaskan, dalam hal penertiban SIKM, Polda Metro Jaya mendirikan 20 pos untuk menyeleksi kendaraan yang hendak keluar masuk DKI Jakarta.

Merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Yusri menerangkan, Kendaraan yang diizinkan keluar dan masuk DKI hanyalah yang mengantongi SIKM.

Adapun tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), ujar dia.

Dari data kendaraan yang diputar-balik di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh sepeda motor, sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan pribadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berakhir Minggu Kemarin

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, Operasi Ketupat 2020 telah berakhir per hari Minggu (7/6/2020).

Meski begitu, menurut Sambodo, penyekatan keluar masuk Ibu Kota Jakarta akan tetap dilakukan.

"Tidak (diperpanjang)," tutur Sambodo saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2020).

Dia mengatakan, pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) juga akan tetap diterapkan di titik pos pengamanan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

"Dilaksanakan di cek poin PSBB, terutama di sembilan titik masuk Jakarta," ucap Sambodo.

Menurut dia, pemeriksaan SIKM akan terus berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal tersebut, kata Sambodo, akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pmeerintah Daerah.

"Belum tau (sampai kapan), selama masa pandemi masih dianggap bencana nasional mungkin," Sambodo menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.