Sukses

Waterpark dan Kolam Renang di Jakarta Dilarang Beroperasi Selama PSBB Transisi

Berdasarkan SK tersebut tempat rekreasi indoor dan outdoor dapat beroperasi mulai 20 Juni-2 Juli 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah tempat wisata masih dilarang beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia itu menyatakan sejumlah tempat wisata sudah dapat beroperasi secara bertahap mulai 5 Juni 2020 dengan pengunjung 50 persen dari biasanya.

"Mulai tanggal 5 Juni-2 Juli 2020, dengan maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen, meliputi fasilitas olahraga outdoor kecuali kolam renang," bunyi surat keputusan tersebut, Minggu (7/6/2020).

Selain kolam renang, waterpark juga dilarang beroperasi. Berdasarkan SK tersebut tempat rekreasi indoor dan outdoor dapat beroperasi mulai 20 Juni-2 Juli 2020.

"Maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen meliputi taman rekreasi indoor dan outdoor kecuali waterpark, kawasan pariwisata, dan taman margasatwa atau kebun binatang," lanjutnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis siang.

"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies, Kamis (4/6/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebagai yang Terakhir

PSBB sendiri di DKI Jakarta berakhir hari ini, Kamis 4 Juni 2020. PSBB tahap ke-3 sebelumnya diharapkan Anies sebagai yang terakhir kalinya sebelum memasuki era new normal atau normal baru.

"Insyaallah kalau dalam dua pekan ini kita pantau angka ini bisa di bawah 1, maka ini akan jadi yang terakhir," kata Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2020.

Pengumuman mengenai status PSBB DKI Jakarta apakah akan diperpanjang lagi atau dihentikan sedianya digelar pada Rabu 3 Juni 2020. Namun, akhirnya dibatalkan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.