Sukses

Mal di Jakarta Buka Mulai 15 Juni, Bioskop dan Tempat Karaoke Tetap Tutup

Jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat menyebut, berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 dan juga keputusan Gubernur No 563 Tahun 2020, pusat perbelanjaan atau mal dijadwalkan mulai dibuka pada tanggal 15 Juni 2020.

Hal itu sesuai dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta. Kendati, memang tidak semua tenant di mal dibuka.

"Kategori yang belum akan buka di tanggal 15 Juni dan sedang akan dipertimbangkan untuk buka di fase berikutnya adalah lebih ke arah leisure kategori antara lain, cinema, fitness, karaoke, arena permainan anak, dan tempat kursus anak," ujar Ellen dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020).

Dia mengatakan, di masa transisi tahap satu ini, sudah ada beberapa penyewa pusat perbelanjaan yang diizinkan buka. Menurutnya, ini sudah dikaji secara matang oleh Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI Jakarta.

"Saat ini sebenarnya pusat belanja di DKI masih diminta buka untuk beberapa kategori yang diwajibkan, antara lain bahan pangan, farmas,i dan juga F&B untuk delivery atau take away," kata dia.

Ellen mengatakan, jam operasional seluruh pusat perbelanjaan di DKI Jakarta akan dibatasi. Selain itu, kapasitas pengunjung mal juga harus 50 persen.

"Pada umumnya sebagian besar mal hanya akan buka dari jam 11.00 WIB sampai 20.00 WIB sembari melihat perkembangannya lebih lanjut," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terapkan Protokol Kesehatan

Selama beroperasi, pengelola pusat perbelanjaan tetap harus menerapkan protokol kesehatan seperti adanya pemeriksaan suhu karyawan dan pengunjung, pemakaian masker serta face shield bagi semua karyawan tenant maupun karyawan mal.

Kemudian tersedianya hand sanitizer atau juga wastafel. Pengaturan jarak sejak pengunjung masuk ke mal baik dari kapasitas lift yang dibatasi, demikian pula sampai eskalator yang juga diberikan tanda untuk berjarak.

Selain itu, disarankan pembayaran harus mengenakan transaksi digital untuk meminimalisir perpindahan fisik uang sebagai media penyebaran virus.

"Antrean kasir juga perlu dijaga," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.