Sukses

Ini Perubahan Headway MRT Jakarta Selama PSBB Masa Transisi

Di hari kerja, MRT Jakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - PT MRT Jakarta mengubah jam operasional seiring dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi menuju kehidupan normal baru atau new normal.

PT MRT Jakarta juga mengubah jarak kedatangan kereta atau headway mulai Senin (8/6/2020) besok. Perubahan itu juga terjadi saat jam sibuk di hari kerja (weekdays) dan nonsibuk.

Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar menyatakan, headway saat jam sibuk di hari kerja yakni 5 menit dan untuk jam non-sibuk pada hari kerja adalah 10 menit.

"Jam operasional weekdays atau hari kerja pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata William dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2020).

Dia menjelaskan jam sibuk yang dimaksud yaitu pukul 07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 21.00 WIB. Jam non-sibuk yaitu pukul 05.00 WIB – 07.00 WIB dan 09.00 WIB – 17.00 WIB.

Sementara untuk headway pada akhir pekan (weekend), kata William, juga berubah selama 20 menit sekali dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

"Untuk jumlah penumpang dibatasi 62 sampai 67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta," ucapnya.

Lebih lanjut, William mengimbau agar penumpang tetap menerapkan protokol kesehatan saat memasuki kawasan Stasiun MRT Jakarta. Mulai dari menjalani pemeriksaan suhu tubuh saat masuk area stasiun, mengenakan masker, hingga selalu menjaga jarak.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Transportasi Selama PSBB Transisi

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi. Dia pun membeberkan aturan transportasi selama PSBB masa transisi ini.

Anies tetap berpedoman dengan kebijakan selama PSBB, yakni kapasitas kendaraan dikurangi sebanyak 50 persen. Namun untuk mereka yang berasal dari satu keluarga yang sama, maka aturan tersebut tidak berlaku lagi di masa transisi.

"Kendaraan pribadi sudah bisa sekarang digunakan, motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen kecuali bila digunakan oleh suatu keluarga mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas motor silakan boncengan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.

Kemudian untuk kendaraan umum, seperti bus, kereta commuter, MRT, angkutan kota, taksi, Anies menegaskan masih mengikuti protokol kesehatan selama PSBB.

"Kemudian taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol angkutan umum seperti disampaikan 50 persen kapasitas. MRT, Transjakarta, akan beroperasi dengan jam normal dengan kapasitas per gerbongnya hanya 50 persen," tandas Anies.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.