Sukses

Ini 9 Sektor Ekonomi yang Dibuka dengan Penerapan Protokol Kesehatan

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, mengatakan, ada sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyadari bahwa dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat masyarakat kehilangan pekerjaan, di mana ekonomi tidak dapat jalan.

Dengan mempertimbangkan program masyarakat produktif dan aman Covid-19 atau new normal, dan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk mempertimbangkan dampak kesehatan, sosial ekonomi, dan tenaga, Gugus Tugas siap membuka sektor-sektor ekonomi.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, mengatakan, ada sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali meliputi pertambahan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.

Menurut dia, keputusan yang diambil, sembilan sektor tersebut dinilai memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah, namun itu menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan.

Adapun pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan oleh Kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali dengan edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap.

"Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh Kementerian/Lembaga terkait," kata Doni, seperti dikutip dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).

Selain itu, kata dia, supervisi berupa monitoring dan evaluasi juga dilakukan bersama-sama Kementerian/dinas terkait, Gugus Tugas Pusat dan daerah serta elemen masyarakat secara terus menerus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindakan Preventif

Apabila dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 baru, maka Ketua Gugus Tugas akan memberi rekomendasi susulan untuk menutup kembali aktivitas tersebut.

"Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 dalam sektor tersebut, maka Gugus Tugas akan merekomendasikan kepada Kementerian terkait untuk menutup kembali aktivitasnya," kata Doni.

Dalam hal ini perusahaan atau sektor yang melakukan aktivitas juga wajib mengambil tindakan preventif apabila terjadi potensi transmisi lokal ke masyarakat luas.

"Maka perusahaan dan/atau manajemen kawasan sektor tersebut berkewajiban untuk melakukan testing yang masif, tracing agresif, dan isolasi yang ketat dalam kluster penyebaran dari kawasan tersebut," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.