Sukses

Jakarta Masuk Masa Transisi, Perkantoran dan Pasar Boleh Beroperasi 50 Persen

Perkantoran yang ada di Jakarta sudah boleh beraktivitas, dengan syarat harus membatasi jumlah karyawan yang masuk.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis siang.

Namun, dalam masa transisi itu, perkantoran yang ada di Jakarta sudah boleh beraktivitas, dengan syarat harus membatasi jumlah karyawan yang masuk.

"Perkantoran sudah mulai bisa dibuka Senin depan dengan kapasitas 50 persen. Demikian pula rumah makan mandiri, dengan batasan juga 50 persen," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan rumah makan mandiri adalah rumah makan yang berdiri sendiri dan tidak berada di pusat perbelanjaan.

Sementara untuk pertokoan atau pusat perbelanjaan, Anies mengatakan baru bisa beraktivitas Senin, 15 Juni 2020.

"Adapun pertokoan, pusat perbelanjaan, mal, atau pasar non-pangan baru bsia dimulai Senin tanggal 15 Juni," ujar Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kembali Diperpanjang

Sebelumnya, Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis siang, mengatakan PSBB di Jakarta kembali diperpanjang.

"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies, Kamis (4/6/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.