Sukses

Jaga Jarak Fisik, Polisi Tetapkan Kuota untuk Pemohon SIM

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi jumlah pemohon surat izin mengemudi (SIM) per hari.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi jumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) per harinya. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kuota harian dihitung berdasarkan kapasitas ruang tunggu pelayanan.

"Berapa kapasitas ruang tunggu pelayanan yang ada, kapasitas produksinya kemudian dengan menjaga physical distancing," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).

Sambodo menjelaskan, Satpas Daan Mogot misalnya, kuota yang disediakan bisa sampai 600 atau 800 orang per hari. Hal ini berbeda dengan Satpas Kebun Nanas yang hanya mencapai 100 hingga 150 orang.

Sementara itu, kuota untuk SIM keliling hanya 150 orang sampai 200 orang per hari. Sambodo menegaskan, pihaknya akan melayani pemohon yang telah mengantongi kupon. Misalnya, untuk hari ini pelayanan SIM keliling menyediakan 150 kupon.

"Kami terapkan sistem first in dan first out siapa yang akan datang pertama mendapatkan kupon kuota tersebut. Setelah kuota terpenuhi maka pelayanan akan ditutup. Bagi yang belum mendapat bisa mencoba lagi kesokan harinya," ujar dia.

Dengan begitu, Sambodo menuturkan masyarakat tetap menerapkan physical distancing. "Kami juga perhatikan betul protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dari mencuci tangan, mengecek suhu badan termasuk kewajiban menggunakan masker dan anggota kami yang memberikan pelayanan itu juga menggunakan masker dan face shield," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dispensasi SIM Mati saat Wabah Corona Diperpanjang hingga 30 Juni 2020

Sementara itu, Korlantas Polri memperpanjang dispensasi kepada para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati karena tak bisa memperpanjangnya saat pandemi Corona. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan berharap warga memanfaatkan kesempatan itu sebaik mungkin.

"Diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai 2 Juni sampai 30 Juni 2020," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).

Menurut dia, pemegang SIM yang mati dalam kurun waktu Maret, April, dan Mei 2020 hanya perlu melalui proses perpanjangan SIM. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi yang terlambat sesuai batas keringanan yang telah diberikan.

"Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Tetapi proses penerbitan SIM baru," kata Ahmad.

Sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM mati selama masa pandemi hanya berlaku hingga 29 Juni. Namun, pada hari ini, dispensasi itu diperpanjang 1 hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.