Sukses

Drama Penangkapan Pelaku Modus Ganjal ATM Milik Kapolsek di Bogor

Pelaku akhirnya menyerah setelah anggota polisi itu menembakkan senjata api ke udara.

 

Liputan6.com, Bogor - Uang tabungan milik Kapolsek Cileungsi, Kompol Endang nyaris terkuras oleh pelaku dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Mulanya, Endang melakukan transaksi dengan mentransfer uang kepada keluarganya di gerai ATM SPBU kawasan Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Rabu (3/6/2020) siang.

Setelah selesai mentransfer uang, tiba-tiba kartu ATM-nya tidak keluar dari mesin. Seorang remaja yang berada di belakangnya lantas berpura-pura menolong dengan memberitahu kepada dirinya agar menekan tombol angka-angka di mesin ATM tersebut.

"Setelah memijit tombol-tombol, di layar ATM justru tertulis nomor rekening orang lain. Spontan jari saya berhenti lalu berbalik badan sambil bilang, kamu penipu ya?" ujar Endang.

Karena aksi penipuannya diketahui korban, pelaku panik dan langsung melarikan diri. Pelaku sempat tertangkap, namun berhasil kabur setelah memukul Endang.

"Saya teriak meminta Eri (sopirnya) untuk mengejar pelaku. Waktu itu dia (Eri) ada di dalam mobil," kata dia.

Mengetahui atasannya mendapat masalah, anak buahnya kemudian bergegas mengejar sambil mengeluarkan senjata api. Pelaku akhirnya menyerah setelah anggota polisi itu menembakkan senjata api ke udara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial MP dan masih berusia 16 tahun. Pengakuan MP, dia menipu korbannya dengan modus mengganjal slot kartu ATM.

Dalam menjalankan aksinya, MP seolah-olah sebagai dewa penolong, ketika kartu ATM korban tertelan mesin. Kemudian pelaku diarahkan untuk menekan tombol petunjuk dan angka-angka, yang ternyata nomor itu rekening milik pelaku.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan di Mapolsek Cileungsi

Saat ini, pelaku mendekam di tahanan Mopolsek Cileungsi. Akibat perbuatannya, remaja berusia 16 tahun itu dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 362 jo. Pasal 53 jo dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.