Sukses

Jumlah Kasus Covid-19 Bertambah, Kota Bogor Bakal Perpanjang PSBB?

Rencananya, Pemkot Bogor akan melakukan new normal sesuai instruksi Gubernur Jabar dan mulai diberlakukannya pada 4 Juni mendatang. Apakah akan diterapkan?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor diprediksi akan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini menyusul adanya penambahan kasus baru Covid-19.

"Saat ini kondisi Kota Bogor masih ada di zona kuning, artinya rekomendasi Pemprov Jabar masih menyarankan perpanjangan PSBB," ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, Selasa (2/6/2020).

Rencananya, Pemkot Bogor akan melakukan new normal sesuai instruksi Gubernur Jabar dan mulai diberlakukannya pada 4 Juni mendatang. Bahkan, pemkot sudah bersiap menerapkan new normal yaitu menjalankan skenario mengubah perilaku masyarakat untuk tetap beraktivitas normal, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Namun, dalam dua hari terakhir jumlah kasus positif di Kota Bogor bertambah tiga orang. Artinya, kini total kasus di Kota Hujan menyentuh angka 114 orang, meskipun jumlah kesembuhan juga bertambah.

"Karenanya agar bisa menerapkan new normal, Kota Bogor harus bisa menekan angka R0 kasus Covid-19 di bawah 1, lakukan pencegahan dan menaikan jumlah pasien untuk sembuh," kata dia.

Menurutnya, untuk penerapan new normal sebaiknya tiap sektor diberi petunjuk teknis oleh kementerian terkait agar ada keseragaman saat mengimplementasikan skenario kenormalan baru di seluruh daerah.

"Jadi di daerah ada keseragaman pola pikir dan pola tindak dengan tetap memberi keleluasaan daerah untuk menambahkan nilai-lain kearifan lokal," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpanjang PSBB

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor memperpanjang pemberlakuan masa PSBB di wilayah Kota Bogor selama sepekan, terhitung mulai 27 Mei hingga 4 Juni 2020.

Namun penerapan PSBB kali ini berbeda dengan sebelumnya. Selama tujuh hari, merupakan masa transisi menuju fase new normal. Sejumlah aktivitas ekonomi yang sebelumnya dihentikan selama PSBB kembali beroperasi. Umat muslim juga diizinkan salat berjamaah di masjid.

Namun, warga maupun pemilik usaha juga tetap diminta menjalankan protokol kesehatan dan harus menerapkan social distancing dan physical distancing dengan memakai masker hingga sering mencuci tangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.