Sukses

HEADLINE: Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Bagaimana Nasib Calon Jemaah?

Dalam konferensi persnya, Menteri Agama Fachrul Razie memutuskan penyelenggaraan haji di tahun 1441 H atau 2020 Masehi dibatalkan.

Liputan6.com, Jakarta - Hesty, seorang calon jemaah haji mengaku pasrah dengan keputusan pemerintah yang membatalkan penyelenggaraan haji tahun 1441 H atau 2020 Masehi. Pada 26 Juni 2020 nanti, seharusnya Hesty berangkat ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji, namun batal.

"Saya sudah siap berangkat, semua syarat dan biaya sudah dipenuhi semua, tapi kalau batal mau bagaimana lagi. Kita punya keinginan, tapi Allah yang mengatur semua," kata Hesty kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Di tengah pandemi Corona Covid-19 ini Hesty mengaku terus menerus berdoa agar tahun ini dirinya dapat berangkat haji. Namun, dia pasrah jika harus ditunda. Hesty mengaku memahami keputusan pemerintah yang membatalkan pemberangkatan haji. Hal ini demi keselamatan jemaah haji agar tak terpapar Corona.

"Allah sudah ngatur semua," kata dia.

Dalam konferensi persnya, Menteri Agama Fachrul Razie memutuskan penyelenggaraan haji di tahun 1441 H atau 2020 Masehi dibatalkan. 

Keputusan ini diambil, kata Fachrul, dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaat.

"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Menag Fahchrul Razie dalam jumpa persnya, Selasa (2/6/2020).

Dia menambahkan, keputusan pembatalan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.

"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi," ujar dia.

Selain itu, kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Covid-19 yang belum usai. Berdasarkan Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.

"Protokol kesehatan harus dijamin jemaah bebas Covid-19 dari pihak berwenang, bersamaan dengan itu kami menjalin komunikasi dengan pemerintah kerjaan Saudi dengan menghimpun data dan informasi," kata Fachrul.

Kemudian, kata dia, kesiapan waktu persiapan juga menjadi pertimbangan. Menag Facrul menegaskan jemaah Indonesia tidak memiliki cukup waktu karena hingga kini pemerintah Saudi tidak kunjung memberi keterangan resmi terkait keputusan penyelenggaran hajinya.

"Jemaah kita ada tambahan masa ganti nama 14 hari sebelum keberangkatan, 14 hari setelah ketibaan di Arab Saudi dan 14 hari telah tiba kembali di tanah air Indonesia. Mengingat hingga sampai 1 Juni belum ada keputusan resmi dari pemerintah Saudi, maka persiapan jemaah Indonesia tidak akan cukup waktu sebab 26 Juni disepakati sebagai jadwal pemberangkatan haji 2020," jelas Menag Fachrul.

Fachrul mengatakan, Kemenag juga telah melakukan kajian sebelum memutuskan membatalkan pemberangkatan haji. Di antaranya melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.

Fachrul mengaku telah menemukan literatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Pada 1814 misalnya, saat terjadi wabah penyakit Thaun di Damaskus. 

Kemudian, pada 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Lalu pada 1947, Menteri Agama RI saat itu Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang. 

Diberangkatkan Tahun Depan

Fachrul memastikan, jemaah yang telah melunasi pembayaran baik reguler dan khusus akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.

"Setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," jelas Menag.

Namun, Kementerian Agama juga mempersilakan jika ada jemaah haji yang ingin meminta kembali setoran BPIH.

"Kalau dia membutuhkan, silakan. Bisa diatur, kami akan dukung itu dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Fachrul mengatakan jumlah pemberian manfaat akibat pembatalan pemberangkatan haji ini bervariasi. Nilai manfaat diberikan kembali kepada jemaah berdasarkan jumlah pelunasan BPIH yang telah mereka bayarkan.

"Saya garis bawahi, pemanfaatan diberikan kepada perorangan, karena nilai pelunasan BPIH itu tidak sama," ujar Fachrul.

"Yang paling rendah adalah sekitar Rp 6 juta untuk jemaah yang di Aceh dengan uang mukanya Rp 25 juta, sedangkan paling tinggi sekitar Rp 16 juta untuk pemberangkatan dari Makassar," lanjutnya.

Menag melanjutkan, nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M.

Bersamaan dengan terbitnya keputusan ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga dinyatakan batal. Nantinya, gubernur setempat dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,

"Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini," terang dia.

Terakhir, Menag Fachrul mengatakan, semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, dana haji yang tak terpakai tersebut akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.

"Seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid," kata Anggito.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keputusan Berani

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengapresiasi keputusan Menteri Agama yang membatalkan keberangkatan jemaah haji. Menurut dia, ibadah haji memang harus memprioritaskan keselamatan jemaah dari pada kepentingan-kepentingan lainnya, utamanya dari aspek ekonomi.

Apalagi, kata dia, keputusan ini tidak menunggu pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi yang sampai hari ini belum menyampaikan sikap resminya terkait jadi tidaknya prosesi penyelenggaraan ibadah haji. 

"Hal ini menandakan pemerintah RI sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia hendak memberikan sinyal kuat di kancah dunia internasional bahwa negera Republik Indonesia adalah negara yang berdaulat penuh, sehingga memiliki independensi, bisa berpijak dan mengambil keputusan atas kehendaknya sendiri demi kepentingan dan keselamatan rakyatnya tanpa harus bergantung atau ditekan oleh negara lain," kata Mustolih di Jakarta.

Menteri Fachrul Razi, kata dia, berani melawan arus dan mengambil keputusan yang sangat tidak popular, karena persoalan haji adalah persoalan yang sangat sensitif. Sebab penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Islam adalah jalan untuk aktualisasi menyempurnakan rukun Islam kelima sehingga bisa memicu polemik dan kontroversi.

"Bagi Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji adalah kegiatan megakolosal yang melibatkan ratusan ribu orang dan biaya super kurang lebih Rp 14 triliun per musim yang tentu di dalamnya ada banyak kepentingan, termasuk kepentingan ekonomi. Maka wajar bila nanti ada pihak-pihak yang tidak sepemikiran dengan kebijakan Menag ini," ujar dia.

Demikian pula, kata Mustolih, bagi calon jemaah haji yang tahun ini seharusnya berangkat, dengan adanya kebijakan pembatalan ini maka langkah untuk menuju tanah suci otomatis tertunda harus menunggu tahun depan. "Yang jelas kebijakan ini memiliki konsekuensi waiting list jemaah akan semakin panjang dan menambah waktu," kata dia.

Meski begitu, kata dia, masyarakat tetap harus mencermati dan mengawal Kementerian Agama atas konsekuensi dari kebijakannya ini. Utamanya menyangkut pengelolaan dan transpransi pengembalian biaya kepada jemaah yang batal berangkat.

"Demikia pula dengan berbagai dokumen penting jemaah seperti paspor agar dikembalikan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada calon jemaah yang dirugikan," tandas dia.

Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Haji Umrah Indonesia Mucharom pun memahami keputusan pemerintah yang membatalkan keberangkatan jemaah haji. Sebab, jika dipaksakan berangkat maka persiapannya sangat berisiko, baik secara operasional maupun ketidak pastian kebijakan yang diambil Arab Saudi.

"Bagaimana protokol kesehatannya yang diberlakukan, karantinanya dan sebagainya, physical distance-nya bagaimana?," kata Mucharom kepada Liputan6.com di Jakarta.

Sehingga, kata dia, sebagai pihak penyelenggara haji swasta merasakan juga bagaimana perhitungan aspek keselamatan maupun biaya. 

"Kalau misalnya ini berlaku diberangkatkan maka akan terjadi lompatan biaya yang sangat signifikan. Karena sudah beredar maskapai penerbangan akan menggunakan protokol di mana kelas ekonomi harus dikosongkan diantara penumpang 1-1 posisi diantara penumpang juga sama-sama bisnis pun juga dan harus diisi 50 persennya," kata dia.

Mucharom mengatakan, banyak calon jemaah haji yang bersedih akibat pembatalan ini. Sebab, kata dia, bagi sebagian orang ibadah haji adalah cita-cita terakhir dalam suatu kehidupan.

"Belum tentu tahun depan itu ada usia. Kondisinya tidak bisa menjamin juga apa tahun depan sudah tidak ada Covid-19 atau tidak," ujar Mucharom.

Mucharom pun berpendapat jika kuota haji dikurangi 50 persen, maka tak menjamin jemaah dapat menjalani ibadah haji dengan optimal.

"Bagaimana metode menyeleksinya 50 persen itu? Dengan cara protokol kesehatan? atau dengan usia? atau apa? Kalau tiba-tiba dalam perjalanan begitu sampai di Saudi yang satunya lolos yang satunya harus mengikuti karantina?," kata dia.

"Jadi ini semuanya pertama kali dan tidak ada yang punya pengalaman siapapun tidak ada, Saudi tidak punya pengalaman, Indonesia tidak punya pengalaman jadi akan sangat berat demikian," tandas Mucharom.

Berharap Calon Jemaah Tak Batalkan Haji

Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi pun mengaku mendukung keputusan pemerintah yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji. Sebab, pandemi Corona ini diperkirakan masih akan terus berlangsung.

Syam yang juga pemilik travel haji dan umrah PT Patuna Mekar Jaya ini mengatakan, akan patuh terhadap keputusan Kementerian Agama. Sementara untuk pengembalian uang haji, kata dia, teknis pelaksanaannya masih dibahas dengan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. 

"Tentunya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada," kata ujar Syam kepada Liputan6.com.

Namun, kata dia, jika calon jemaan haji ingin membatalkan diri secara total dan mengambil kembali uang perjalanan haji maka tidak punya kesempatan berangkat haji tahun depan atau masuk dalam prioritas di tahun berikutnya. Tapi, kata dia, apabila membatalkan biaya pelunasannya saja, yaitu sekitar 4.000 dolar, maka dapat kesempatan berangkat haji tahun berikutnya.

"Bahkan itu bisa dilangsungkan dari BPKH selaku pengelola keuangan langsung ke akun para jemaah. Namun kami harus menerima laporan dulu dari para jemaah data lengkap dilampirkan dengan bukti-bukti serta nomor akun dari jemaah itu sendiri, kita harapkan nomor akunnya dalam bentuk mata uang asing karena kami diminta oleh BPKH juga menyetorkan dalam mata uang asing sehingga supaya tidak ada selisih kurs," ujar dia.

Karena sekarang uang masih ada di BPKH dan jika dibatalkan akan kena konsekuensi biaya pembatalan, maka Syam berharap calon jemaah haji tidak membatalkan rencana perjalanan haji. 

 

 

3 dari 4 halaman

Diprotes Anggota DPR

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyayangkan keputusan itu lantaran Menag Fachrul Rozi tidak membahas dan memutuskan bersama Komisi VIII yang menaungi Kemenag.

"Iya ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak," kata Yandri di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Dia menyebut belum mengetahui kepastian apakah Arab Saudi akan terus menutup akses jemaah haji atau akan kembali membuka akses.

"Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Bagaimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana?" tanya Yandri.

"Berarti kan pemerintah nggak bertanggung jawab dong, oleh karena itu kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis lusa tangga 4 Juni jam 10 atas izin pimpinan DPR," tambahnya.

Pengumuman Menag menurut Yandri menandakan yang bersangkutan tidak paham undang-undang.

"Tapi kan Menteri Agama umumkan hari ini, mungkin Menag nggak tahu undang-undang. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas itu. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," terangnya.

Keputusan yang terburu-buru dinilai Yandri tanda ketidaksiapan pemerintah mengelola haji tahun ini.

"Tapi kalau Pak Menteri begini, saya nggak tahu Pak Menteri ngerti enggak tata aturan bernegara. Sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang enggak siap," ucapnya.

"Kemenag baca undang-undanglah. Jangan grasak-grusuk," ia menandaskan.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Dia mengingatkan Menag bahwa keputusan penyelenggaraan haji untuk WNI harus terlebih dahulu dirapatkan dengan Komisi VIII DPR RI.

"Untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana diatur UU Haji dan Umrah tahun 2019," kata Ace.

Dia mengakui Menag telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat penyelenggaraan haji. Namun, DPR ketika itu masih reses. Hanya saja, sesuai ketentuan perundang-undangan, keputusan itu harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI.

"Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," katanya.

Karena itu Ace menyayangkan tindakan Menag yang mengumukan keputusan pembatalan haji tahun ini tanpa rapat dengan pihaknya.

"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," tandasnya.

 

 

4 dari 4 halaman

Arab Saudi Belum Putuskan

Direktur Timur Tengah di Kementerian Luar Negeri Achmad Rizal Purnama menyatakan, belum ada infomasi keputusan apapun dari pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah Haji 2020.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Kedubes Arab Saudi di Jakarta maupun perwakilan kita di Arab Saudi, baik di Jeddah dan Riyadh, hingga saat ini belum ada informasi atau keputusan apapun dari pemerintah Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji," ujarnya pada 27 Mei.

Menurut Rizal, pemerintah Saudi telah membentuk komite tingkat tinggi yang dipimpin Raja Salman untuk memutuskan soal Haji 2020. Namun, belum ada keputusan yang dikeluarkan, hingga akhirnya pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah Haji pada 2020.

Meski begitu, sejak Minggu 31 Mei, lebih dari 90.000 masjid di Arab Saudi dilaporkan telah membuka kembali pintu mereka untuk para jemaah, setelah penutupan selama lebih dari dua bulan, karena kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Pembukaan kembali masjid-masjid itu dilakukan sesuai dengan pedoman dari Dr Abdullatif Al Asheikh, yaitu Menteri Urusan Islam Arab Saudi, dan sejalan dengan saran yang dikeluarkan oleh Dewan Senior Ulama.

Kampanye media yang kuat juga telah dimulai Kementerian Urusan Islam Arab Saudi, untuk meminta semua jamaah agar mematuhi langkah-langkah pencegahan demi keselamatan mereka, dan untuk meredam penyebaran Virus Corona. Instruksi tersebut di antaranya adalah dengan melakukan wudhu di rumah, mencuci tangan, dan menggunakan desinfektan sebelum pergi ke masjid dan setelah pulang ke rumah, seperti dikutip dari Khaleej Times.

Selain Indonesia

Selain Indonesia, Singapura juga telah memutuskan menunda keberangkatan jemaah haji 2020 untuk 900 orang hingga 2021, menurut Dewan Agama Islam Singapura (Muis), seperti dikutip dari laman Free Malaysia Today, Selasa (2/6/2020)

Muis dalam sebuah pernyataannya mengatakan keputusan itu dibuat dengan persetujuan Komite Fatwa Singapura dan melalui konsultasi dengan Departemen Kesehatan. Muis mencatat bahwa Komite Fatwa telah bersidang untuk membahas masalah ini dan mendukung keputusan untuk penangguhan haji bagi para peziarah Singapura ke tahun berikutnya demi kesehatan dan keselamatan mereka.

"Komite berpendapat bahwa dalam konteks saat ini, tidak semua prasyarat untuk haji yang aman terpenuhi, dan oleh karena itu, mereka merekomendasikan agar delegasi Singapura menunda rencana haji untuk menghindari potensi bahaya," ungkap Muis.

Muis berharap keputusan awal ini akan membantu meringankan kecemasan para jemaah dan keluarga mereka. Muis menyatakan keyakinan penuhnya pada manajemen pandemi di Arab Saudi, dan bahwa langkah-langkah yang tepat akan diberlakukan pada musim haji selanjutnya.

Namun, Singapura memiliki pertimbangan sendiri untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan peziarah Singapura. Muis mencatat, lebih dari 80 persen orang Singapura yang dijadwalkan melakukan haji tahun ini berusia di atas 50 tahun.

Kementerian Kesehatan Singapura menyarankan kategori individu ini menghadapi risiko komplikasi dan kematian yang lebih besar jika mereka terjangkit Virus Corona COVID-19, kata dewan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.