Sukses

Polisi Putar Arah 54 Ribu Lebih Kendaraan Selama Arus Balik Lebaran

Di hari ke 39 sendiri, ada 8.224 kendaraan pemudik yang diminta kembali ke titik awal perjalanan saat arus balik.

Liputan6.com, Jakarta Hingga 1 Juni 2020, tercatat  sudah sebanyak 54 ribu lebih kendaraan yang diputar arah selama arus balik Lebaran.

"Arus balik sebanyak 54.127 kendaraan," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Di hari ke 39 sendiri, ada 8.224 kendaraan pemudik yang diminta kembali ke titik awal perjalanan saat arus balik. Jumlah tersebut merupakan kalkulasi dari hasil giat sejumlah polda.

"Polda Metro Jaya 4.208 kendaraan, Polda Jabar 1.659 kendaraan, Polda Jateng 714 kendaraan, Polda Jatim 311 kendaraan, Polda Banten 1.312 kendaraan, dan Polda Lampung 20 kendaraan. Sementara, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tidak ada kendaraan yang diputar balik," jelas dia.

Adapun total seluruh kendaraan yang diputar balik selama operasi arus mudik dan arus balik adalah 132 ribu lebih kendaraan. Dengan rincian arus mudik sebanyak 78.455 kendaraan dan arus balik sebanyak 54.127 kendaraan.

"Jumlah total ranmor yang diputar balik selama 39 hari sebanyak 132.582 kendaraan," Ahmad menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Situasi Arus Balik di Tol Cikupa

Sebelumnya, arus lalu lintas kendaraan pada arus balik Lebaran 2020 di ruas Tol Cikupa-Tanggerang, Banten, Minggu, 31 Mei 2020, terpantau ramai lancar.

Petugas gabungan dari kepolisian, dinas perhubungan, dan Satpol PP memeriksa kendaraan yang melintas dari arah Merak menuju wilayah Jabodetabek.

Dilansir Antara, Minggu (31/5/2020), para pengendara wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SKIM) Jakarta. Hal tersebut dilakukan demi mencegah orang masuk ke wilayah episentrum Covid-19 selama arus mudik Lebaran.

Apabila pengendara itu tidak dapat menunjukkan surat tersebut, maka petugas akan meminta pengemudi memutarbalikkan kendaraan ke arah Merak atau ke arah Jabodetabek.

Kendaraan yang diizinkan melintas jalan tol tanpa SKIM hanya kendaraan logistik, kendaraan darurat, truk pengangkut bahan bakar dan sembako, serta ambulans.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.