Sukses

Deretan Fakta Penangkapan Dwi Sasono Terkait Kasus Dugaan Narkoba

Dwi Sasono pun diberikan kesempatan berbicara. Dia mengakui kesalahannya telah menggunakan ganja.

Liputan6.com, Jakarta - Artis sinetron Dwi Sasono diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Mei 2020.

Penangkapan Dwi Sasono diduga terkait kasus narkoba. Dia ditangkap di kediamannya, Kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pukul 20.00 WIB pada Selasa, 26 Mei 2020.

"Benar kami tangkap artis inisial DS. Ini berawal dari laporan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin, 1 Juni 2020.

Hingga kini, Dwi Sasono masih diperiksa intensif di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga sedang memburu pemasok ganja ke Dwi Sasono.

Berikut fakta-fakta penangkapan pesinetron Dwi Sasono terkait penyalahgunaan narkoba dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Ditangkap di Rumahnya

Artis Dwi Sasono tertangkap Satuan Nakroba Polres Metro Jakarta Selatan sekira pukul 20.00 WIB pada Selasa, 26 Mei 2020.

Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, Kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Benar kami tangkap artis inisial DS. Ini berawal dari laporan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin, 1 Juni 2020.

 

3 dari 8 halaman

Kronologi Penangkapan

Yusri menyampaikan, penangkapan Dwi Sasono diawali dari laporan warga sekitar. Awalnya, polisi ingin menangkap pengedar ganja yang berinisial C.

"Dari laporan masyarakat yang dilanjutkan penyelidikan bahwa ada seseorang yang sekarang jadi DPO, inisial C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja," kata Yusri.

"Jadi sehari sebelum penangkapan kami sudah mengintai tersangka. Pada tanggal 26, sekitar pukul 20.00 yang bersangkutan mengirim barang tersebut kepada tersangka yang sekarang kita tangkap inisial DS," sambung Yusri.

 

4 dari 8 halaman

Temukan Ganja 16 Gram

Menurut Yusri, dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan alat bukti berupa ganja dari tangan Dwi Sasono.

Ganja yang ditemukan seberat 16 gram. Suami penyanyi Widi Mulia itu ditangkap tanpa perlawanan sama sekali.

"Ganja dia sembunyikan di atas lemari dalam satu tempat. Tanpa perlawanan, koperatif, yang bersangkutan menunjukkan barang bukti itu," terang Yusri.

 

5 dari 8 halaman

Ajukan Rehabilitasi

Penasihat hukum artis Dwi Sasono mengajukan surat permohonan rehabilitasi untuk kliennya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil rekomendasi dari BNNK Jakarta Selatan untuk menentukan layak atau tidak Dwi Sasono direhabilitasi.

"Ada pengajuan dari tim pengacara tersangka ini untuk mengajukan rehabilitasi atau pengajuan assesment. Surat pengajuan sudah kita terima, itu hak dari tersangka, tapi kita masih menunggu hasil dari BNNK Jaksel," kata Yusri.

Dia mengatakan, keputusan rehabilitasi tergantung dari tim assesment atau dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Dwi Sasono.

"Kalau disetujui untuk assesment, kita lakukan assesment terhadap yang bersangkutan. Semoga 1-2 hari ini, ada hasilnya, tetapi sementara masih diperiksa dan ditahan," jelas Yusri.

 

6 dari 8 halaman

Masih Tunggu Hasil Asesmen

Aktor Dwi Sasono tersandung kasus narkoba jenis ganja. Pihaknya pun langsung mengajukan permohonan rehabilitasi.

Terkait hali itu, kepolisian menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan untuk memutuskan apakah permohonan rehabilitasi Dwi Sasono diterima atau tidak.

"Kita tunggu saja besok, mudah-mudahan satu, dua hari ini ada hasilnya, tetapi sementara masih terus kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (DS)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin, 1 Juni 2020.

Yusri mengatakan, pihaknya sudah menerima pengajuan rehabilitasi atau pengajuan asesmen dari tim pengacara Dwi Sasono.

Menurut Yusri, sebagaimana dikutip dari Antara, pengajuan rehabilitasi merupakan hak dari tersangka, tetapi untuk keputusan bisa dilakukan rehabilitasi atau tidak berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh BNN, dalam hal ini BNNK Jakarta Selatan.

"Kalau memang hasil pengajuan dari tim kuasa hukum maupun keluarganya disetujui dilakukan asesmen, kita akan lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.

Yusri menegaskan, rehabilitasi maupun asesmen terhadap tersangka Dwi Sasono merupakan kewenangan dari BNNK sebagai pihak yang berhak melakukan asesmen.

Dari surat pengajuan yang ditujukan kepada penyidik, lalu diteruskan kepada BNNK Jakarta Selatan. BNNK akan datang untuk meneliti dan mengecek apakah Dwi Sasono pantas direhabilitasi atau tidak.

"Kalau dari sana (BNNK) sudah mengajukan yang bersangkutan (DS) pantas dilakukan asesmen, kita ikuti," kata Yusri.

 

7 dari 8 halaman

Buru Pemasok

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menemukan 16 gram ganja saat menggeledah kediaman Dwi Sasono.

Yusri mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas penyuplai ganja ke Dwi Sosono. Kepada polisi, Dwi Sosono mengaku ganja dibeli dari seseorang berinisial C.

"C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja ke DS sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO)," kata Yusri.

Yusri menerangkan, pihak kepolisian sebetulnya telah mengintai gerak-gerik C dan Dwi Sasono saat di Pondok Labu, Jakarta Selatan. Namun, polisi kehilangan jejak seusai C bertransaksi Narkoba dengan Dwi Sasono.

"Sehari sebelumnya sudah kita lakukan penyelidikan kita mengintai dan mengikuti tersangka. Setelah dia kirimkan barang tersebut kepada tersangka DS tetapi salah satu tersangka yang menjadi pengedarnya berinisial C melarikan diri," terang dia.

Saat ini, Yusri menerangkan pihaknya sedang melakukan pengejaran.

"Tim di lapangan sedang bekerja. Doakan saja agar kami segera menankap pengedarnya," tegas Yusri.

 

8 dari 8 halaman

Dwi Sasono Mengaku Jadi Korban

Usai ditangkap, pesinetron Dwi Sasono akhirnya muncul ke hadapan publik. Dwi Sasono dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dwi Sasono berdiri di belakang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakatra. Kepala tertutup sebo, kedua tanganya juga memakai manset.

Dwi mengenakan baju orange bernomor 41 dengan tulisan di belakangnya "Tahanan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan".

Dwi Sasono pun diberikan kesempatan berbicara. Dia mengakui kesalahannya telah menggunakan ganja.

"Betul saya memakai, ketergantungan, saya salah," kata Dwi Sasono.

Tetapi, Dwi Sasono tak mau disebut tersangka atau pelaku. Dia mengklaim dirinya hanyalah korban.

"Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, penipu, pelaku kriminal. Saya korban, saya ingin sembuh. Saya ingin segera pulang ke rumah. ketemu keluarga saya," ucap dia.

Terakhir, Dwi Sasono mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba. Dia meminta pemakai berhenti mengkonsumsi narkoba.

"Kalau kalian pakai atau simpan, mendingan stop dari sekarang, jangan tertangkap dan mulai hidup sehat," tutup Dwi Sasono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.