Sukses

Jokowi Cek Persiapan New Normal di Masjid Istiqlal

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2020). Jokowi mengecek kesiapan penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru di masjid tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2020). Jokowi mengecek kesiapan penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru di masjid tersebut.

Jokowi tiba di Masjid Istiqlal sekitar pukul 09.15 WIB. Dia didampingi oleh Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu sempat masuk ke area dalam Masjid Istiqlal untuk melihat persiapan apakah dapat dibuka kembali untuk umum. Jokowi juga terlihat meninjau area perkembangan renovasi Masjid Istiqlal yang dibangun sejak Mei 2019.

Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan rumah ibadah kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Dia menyebutkan, syaratnya harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Fachrul Razi mengatakan, rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah dengan berbagai pertimbangan, di antaranya tak ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan tersebut.

"Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah," ujar dia saat Konferensi Pers di Gedung BNPB, Sabtu (30/5/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dicabut Bila Ditemukan Kasus Positif

Fachrul menerangkan, rumah ibadah yang berada di kawasan bebas Covid-19 dapat mengajukan permintaan ke Ketua Gugus Tugas untuk mendapatkan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19.

Menurut Fachrul, surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut. Atau, kata Fachrul ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.