Sukses

Kendaraan yang Tak Mengantongi SIKM Kebanyakan Disekat di Tangerang

Yusri menerangkan, kendaraan yang diizinkan keluar dan masuk DKI hanyalah yang mengantongi SIKM.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan jumlah kendaraan yang diputar balik sejak 27 Mei 2020 hingga 1 Juni 2020 mencapai 18.708 kendaraan.

Pengendara diberikan sanksi putar balik karena tak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) saat keluar atau masuk ke wilayah DKI Jakarta.

"Sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 18.708 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Yusri merinci dari total 18.708 pengendara yang diputar balikan, 7.571 kendaraan di antaranya ditindak di pos penyekatan Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya di pos penyekatan Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan. Disusul, 2.423 kendaraan disekat di Pos Kabupaten Bekasi.

"Sisanya 3.637 kendaraan terjaring dan diputar-balik di wilayah DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan)," jelas Yusri.

Dia mengatakan, pihaknya mendirikan 20 pos untuk menyeleksi kendaraan yang hendak keluar masuk DKI Jakarta.

Merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Yusri menerangkan, kendaraan yang diizinkan keluar dan masuk DKI hanyalah yang mengantongi SIKM.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diberikan Dua Opsi

Adapun tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi, yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

"Kami sekat pengendara. Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.