Sukses

Polri Sebut Belum Ada Laporan Terkait Kasus Teror Diskusi UGM

Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan siap mengusut kasus teror diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM.

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan siap mengusut kasus teror diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Meski begitu, belum ada laporan yang masuk ke kepolisian perihal tersebut.

"Sementara belum ada (laporan) hingga saat ini," tutur Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri masih melakukan penyelidikan atas kasus teror diskusi UGM itu. Salah satunya dengan mengumpulkan bukti petunjuk yang mengarah ke tindak pidana teror dan intimidasi itu.

"Kami masih kumpulkan petunjuk terkait peristiwa ini," ujar Kabid Humas Polda DIY Yulianto saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, diskusi bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang digelar komunitas mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menjadi sorotan.

Orang-orang yang terlibat dalam diskusi yang dijadwalkan pada Jumat 29 Mei 2020 itu panen teror dan ancaman dari orang tak dikenal. Keterangan itu didapat dari mahasiswa pelaksana kegiatan yang tergabung dalam CLS FH UGM.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bentuk Teror

Dekan FH UGM, Prof Sigit Riyanto menerangkan, berbagai bentuk teror dan ancaman mulai diterima nama-nama yang tercantum dalam poster kegiatan, mulai pembicara, moderator, narahubung, hingga ketua CLS sejak Kamis 28 Mei 2020.

Sigit menyebut, teror yang diterima mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman korban, ancaman pembunuhan dalam bentuk pesan tertulis, hingga telepon.

"Hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

Sigit meneruskan, teror dan ancaman ini berlanjut hingga 29 Mei 2020. Bahkan teror bukan hanya menyasar nama-nama yang terlibat dalam diskusi.

"Tetapi juga anggota keluarga yang bersangkutan, termasuk kiriman teks berikut kepada orangtua dua orang mahasiswa pelaksana kegiatan," ujar Dekan FH UGM.

Selain mendapat teror, Sigit menyebut, nomor telepon serta akun media-sosial perorangan dan kelompok CLS FH UGM diretas pada 29 Mei 2020.

"Peretas juga menyalahgunakan akun media sosial yang diretas untuk menyatakan pembatalan kegiatan diskusi, sekaligus mengeluarkan (kick out) semua peserta diskusi yang telah masuk ke dalam grup diskusi. Selain itu, akun instagram Constitutional Law Society (CLS) sudah tidak dapat diakses lagi," ujar dia.

 

3 dari 4 halaman

Acara Dibatalkan

Kini, acara itu batal diselenggarakan. Padahal, kata Sigit, kegiatan tersebut murni inisiatif mahasiswa untuk melakukan diskusi ilmiah sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara.

"Demi alasan keamanan, pada siang hari tanggal 29 Mei 2020, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut," ujar Sigit.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ikut mencari pelaku yang menebarkan teror ke komunitas mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Hal tersebut karena salah satu peneror mencatut nama Muhammadiyah Klaten.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti menerangkan, pihaknya sedang mengumpulkan informasi terkait orang yang mengancam dengan mengatasnamakan Muhammadiyah Klaten

Dia menduga, orang tersebut oknum yang hanya menebar teror dan mengadu domba Muhammadiyah dengan pihak lain.

"Terbukti, nomor HP yang dipakai berbeda," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

Muti mengatakan, pihaknya meminta kepolisian untuk melacak pemilik nomor HP tersebut. Dan memberikan klarifikasi kepada pihak UGM.

"Muhammadiyah tidak tahu dan tidak tahu menahu soal seminar mahasiswa di UGM. Kalau ada oknum yang mengatasnamakan Muhammadiyah jelas bukan atas persetujuan dan sepengetahuan Muhammadiyah, termasuk Muhammadiyah Klaten," kata dia.

Dia menerangkan, sebagai organisasi yang bergerak dalam pendidikan, Muhammadiyah sejak awal sangat mendukung nalar kritis dan kajian ilmiah sebagai bagian dari amar ma'ruf nahi munkar.

"Muhammadiyah menolak dan menentang cara-cara kekerasan dalam bentuk apapun dalam menyampaikan gagasan dan dakwah. Karena itu cara-cara kekerasan, termasuk teror seperti yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Muhammadiyah, jelas bukan merupakan karakter dan kepribadian kader dan warga Muhammadiyah," tandas dia.

 

4 dari 4 halaman

Mengaku dari Muhammadiyah Klaten

Sebelumnya, orangtua dari dua mahasiswa pelaksana kegiatan menerima teror dan ancaman ini pada 29 Mei 2020. Pengirim mengaku dari Muhammadiyah Klaten.

"Halo pak. Bilangin tuh ke anaknya ******* Kena pasal atas tindakan makar. Kalo ngomong yg beneran dikit lahhh. Bisa didik anaknya ga pak!!! Saya dari ormas Muhammadiyah klaten. Jangan main main pakk. Bilangin ke anaknya. Suruh datang ke polres sleman. Kalo gak apa mau dijemput aja? Atau gimana? Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo gabisa bilangin anaknya." Teks ini dikirimkan oleh nomor +6283849304820 pada tanggal 29 Mei 2020 pukul 13.17-13.19 WIB"

"Bisa bilangin anaknya ga ya Bu? Atau didik anaknya Bu biar jadi orang yg bener. Kuliah tinggi tinggi sok Sokan ngurus negara bu. Kuliah mahal mahal Bu ilmu anaknya masih cetek. Bisa didik ga Bu? Saya dari ormas Muhammadiyah Klaten. Jangan macam macam. Saya akan cari *****. ***** kena pasal atas tindakan makar. Tolong serahin diri aja. Saya akan bunuh satu keluarga *****." Teks ini dikirimkan oleh nomor +6282155356472 pada Tanggal 29 Mei 2020 pukul 13.24-13.27 WIB.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.