Sukses

Dishub DKI Jakarta: Tidak Benar Pemeriksaan SIKM Hanya Sampai 7 Juni 2020

Setelah 7 Juni 2020, pemeriksaan SIKM akan ditarik mundur di perbatasan Jakarta dengan wilayah Bodetabek.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, kabar soal pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta hanya dilaksanakan hingga 7 Juni 2020 adalah tidak benar.

Menurutnya, pemeriksaan SIKM masih akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan.

"Untuk itu, berita yang menyebutkan bahwa SIKM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020 dan pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu, adalah tidak benar," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).

Dia mengatakan, pemeriksaan SIKM dalam rangka arus balik Lebaran Idul Fitri di perbatasan langsung kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan wilayah lain, saat ini masih dilaksanakan hingga 7 Juni 2020.

"Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek," kata dia.

Syafrin menegaskan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bodetabek. Dia menyatakan, pengecekan akan terus dilakukan hingga Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.

Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," terang Syafrin.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya untuk 11 Sektor Pengecualian

Syafrin mengatakan, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar masuk Jakarta.

"Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.