Sukses

LPSK dan BNPT Teken MoU soal Perlindungan Korban Terorisme

Subjek perlindungan dalam MoU ini bukan hanya untuk korban, namun meliputi saksi, pelapor, dan ahli tindak pidana terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait perlindungan korban terorisme.

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (28/5/202). Acara tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 yakni dengan physical distancing, menggunakan masker, serta hanya dihadiri sejumlah orang.

"Kami berharap dengan adanya MoU ini, kerja sama kedua lembaga yang selama ini sudah berjalan dengan baik, bisa lebih ditingkatkan," ujar Hasto.

Dia menjelaskan, ruang lingkup nota kesepahaman di antaranya meliputi koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemulihan korban, penerbitan surat penetapan korban terorisme, pembentukan Satgas pemulihan korban terorisme, pertukaran data dan informasi korban terorisme, serta upaya peningkatan kapasitas SDM kedua pihak.

"Subjek perlindungan dalam MoU ini bukan hanya untuk korban, namun meliputi saksi, pelapor, dan ahli tindak pidana terorisme," ucap Hasto.

Dia berharap, BNPT dapat merancang sebuah program kerja untuk membantu pemulihan korban terorisme dari segi layanan medis, psikologis dan psikososial yang sifatnya lebih jangka panjang.

Sebab, sesuai dengan aturan yang ada, limitasi waktu layanan yang bisa diberikan LPSK kepada korban hanya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Sedangkan, LPSK kerap menjumpai korban yang masih membutuhkan layanan pemulihan untuk jangka waktu yang cukup panjang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prioritas BNPT

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengatakan perlindungan terhadap korban terorisme menjadi salah satu prioritas bagi lembaganya, selain program deradikalisasi bagi pelaku.

Menurutnya, poin yang tertuang dalam nota kesepahaman akan menjadi landasan, khususnya bagi BNPT, untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi korban terorisme.

"Penandatangan nota kesepahaman ini juga merupakan wujud kehadiran negara bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan terorisme," tandas Boy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.