Sukses

Polisi Sebut Pelaku Sebar Video Syur Mirip Syahrini karena Dendam dan Uang

Polisi juga mengungkap penyebar video syur tersebut merupakan fans dari artis lain sehingga dendam ke Syahrini. Berikut selengkapnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan polisi rampung memeriksa penyebar video porno mirip artis Syahrini. Menurut Yusri, pelaku yang berinisial MS menyebarkan video tersebut karena dendam dan sakit hati.

"Pengakuan yang bersangkutan ada suatu kebencian ke korban (Syahrini), karena dia salah satu fans publik figur lain dan menuduh korban ini mengambil orang terdekat fansnya," ujar Yusri dalam keterangannya, Kamis (28/5/2020).

Selain itu, pelaku menyebar video syur mirip Syahrini tersebut demi mendapatkan pundi-pundi rupiah. Yusri menyebut, pelaku memiliki banyak pengikut atau followers di akun media sosialnya.

"Karena memang followers tersangka ini cukup besar dan itu kerjaannya setiap hari dia mendapat penghasilan dari endorse, makanya ada barang bukti buku tabungan," kata Yusri.

Yusri mengimbau masyarakat bijak menggunakan sosial media. Sebab, ada ancaman pidana jika mengunggah informasi yang tidak akurat.

"Bijak lah bermedsos. Kemudian agar mengonfirmasi terlebih dahulu, cek dulu benar atau tidak berita itu. Jangan langsung main posting. Ada UU ITE yang mengatur, ancamannya tinggi bisa penjara 4 sampai 6 tahun tanpa disadari," kata Yusri soal kasus yang dilaporkan oleh Syahrini tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat dengan UU ITE

Sebelumnya, Polisi menangkap seorang pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan video pornografi mirip aktris Syahrini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang belum dapat disebutkan namanya tersebut ditangkap pada 19 Mei 2020 di Kediri, Jawa Timur dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan dan penahanan," ujar Yusri, Rabu (27/5/2020).

Menurut Yusri, pelaku disangkakan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun dia, dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial," kata Yusri.

Syahrini diketahui melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020. Syahrini melapor atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.