Sukses

Dishub DKI: 2.900 Kendaraan Putar Balik karena Tak Punya SIKM

Saat ini SIKM merupakan syarat wajib untuk warga luar kota yang akan masuk ke Jakarta ataupun warga Jakarta yang ingin keluar Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan terdapat ribuan kendaraan tidak dapat masuk ke wilayah Ibu Kota dikarenakan tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Sebab saat ini SIKM merupakan syarat wajib untuk warga luar kota yang akan masuk ke Jakarta ataupun warga Jakarta yang ingin keluar Jakarta.

"Kendaraan yang disuruh putar balik totalnya sekitar 2.900. Rata-rata kendaraan pribadi. Mereka enggak punya SIKM," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).

Dia menyebut ribuan kendaraan itu terdiri dari angkutan umum, mobil travel hingga kendaraan pribadi. Untuk warga yang diperbolehkan masuk wilayah Jakarta yaitu mereka yang dikecualikan selama PSBB.

"Ada yang kerja atau bertugas di pemerintahan, kemudian mereka kembali, mereka itu dapat SIKM. Atau ada juga yang bekerja di industri atau sektor kesehatan, itu juga boleh," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunda Kembali ke Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta agar masyarakat yang telah melakukan perjalanan luar kota untuk menunda kembali ke Jakarta.

Dia menyebut masyarakat yang akan kembali harus memenuhi persyaratan yang ada, salah satunya yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

"Kepada semua tunda dulu, kita ingin memastikan ini tuntas sekali lagi ini bukan untuk kepentingan apa-apa kecuali untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua Covid-19," kata Anies di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengharapkan Jakarta tidak kembali pada posisi jumlah pasien Covid-19 kembali naik sepeda pada bulan Maret 2020.

Karena hal itu dia meminta agar masyarakat dapat mengajukan persyaratan SIKM melalui website corona.jakarta.go.id.

"Kami berharap seluruh masyarakat mengikuti ketentuan ini Insyaallah Jakarta akan bisa sepenuhnya kembali dalam suasana baru di mana kita bisa berkegiatan seperti semula tentu dengan protokol-protokol baru," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.