Sukses

Polisi Tahan Penyebar Video Syur Mirip Artis Syahrini

Polisi menangkap seorang pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan video bermuatan pornografi mirip artis Syahrini.

Liputan6.com, Jakarta - f Polisi menangkap seorang pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan video bermuatan pornografi mirip artis Syahrini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang belum dapat disebutkan namanya tersebut ditangkap pada 19 Mei 2020 di Kediri, Jawa Timur dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan dan penahanan," ujar Yusri soal kasus yang dilaporkan Syahrini tersebut, Rabu (27/5/2020).

Menurut dia, pelaku disangkakan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun dia, dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial," kata Yusri soal kasus video syur mirip Syahrini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Syahrini

Syahrini diketahui melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020. Syahrini melapor atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.

Isteri Reno Barack itu melaporkan sebuah video porno yang diduga dirinya bersama seorang lelaki bukan suaminya di media sosial. Video tersebut bahkan dikabarkan sempat mengguncang rumah tangganya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.