Sukses

Update Corona Rabu 27 Mei: Kasus Positif Covid-19 Mencapai 23.851 Orang

Kasus positif virus corona Covid-19 di Indonesia terus bertambah.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus positif virus corona Covid-19 di Indonesia terus bertambah.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto melaporkan, per hari Rabu (27/5/2020), ada penambahan 686 orang yang dinyatakan positif virus Corona.

"Sehingga totalnya menjadi 23.851 orang," ujar Yurianto melalui konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Tak hanya itu, Yurianto juga melaporkan, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari corona Covid-19 bertambah 180 orang.

Dengan begitu, total akumulatif pasien sembuh dan dinyatakan negatif dari virus corona Covid-19 di Indonesia mencapai 6.057 orang.

Sementara itu, ada penambahan 55 pasien yang meninggal dunia ini akibat corona Covid-19. Sehingga total akumulatif kasus meninggal di Indonesia menjadi 1.473 jiwa.

Data update pasien Corona Covid-19 ini tercatat sejak Selasa, 26 Mei 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

New Normal Life

Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto menyebut, dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Untuk itu, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Terawan mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya yang dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (25/5/2020).

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.