Sukses

Polisi: 1 Orang Dalam Kendaraan Tak Miliki SIKM, Pilihanya Turun atau Putar Balik

Sambodo menyebut, jika ingin memasuki wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka harus memiliki SIKM.

Liputan6.com, Jakarta Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku pihaknya tidak akan berkompromi terkait syarat bagi warga dari luar Jakarta yang akan masuk ke Ibu Kota.

Sikap tegas tersebut salah satunya yaitu kewajiban bagi seluruh penumpang di setiap kendaraan mengantongi SIKM atau surat izin keluar masuk 

Menurut Sambodo, meski hanya ada satu dari dua atau lebih orang di dalam sebuah kendaraan tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), maka secara otomatis akan diminta untuk putar balik dan kembali ke tempat asal.

"Ya kita putar balik. Ya pilihannya yang satu orang itu turun atau semua balik," ujar Sambodo dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).

Sambodo menyebut, jika ingin memasuki wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka harus memiliki SIKM. Menurutnya, SIKM sulit untuk didapat oleh seseorang. Maka wajar jika SIKM menjadi salah satu pedoman seseorang mendapatkan izin masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

"Iya, artinya kalau punya SIKM, dia boleh lewat, karena mengurus SIKM itu ada persyaratannya dia harus memiliki kartu bebas Covid-19, memiliki sertifikat itu," kata dia.

Dia menyebut, berdasarkan peraturan yang telah dibuat Gubernur DKI Jakarta, jika seseorang tak memiliki SIKM memaksa masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka akan dikarantina selama 14 hari. 

"Sebetulnya kalau kita mengacu pada Pergub, bagi orang yang tidak memiliki SIKM dan masuk Jakarta, itu sanksinya ada dua. Pertama, dia putar balik. Kedua, kalau dia tetap mau masuk Jakarta, maka dia harus menjalani isolasi, karantina 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Covid DKI. Pilihannnya hanya dua itu," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Kantongi SIKM

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Ibu Kota. Setiap orang yang akan keluar masuk Jakarta, diwajibkan mengajukan izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto mengatakan, pihaknya akan menjaga ketat wilayah-wilayah yang menjadi pintu masuk ke DKI Jakarta.

"Sehingga pihak yang hendak melintas itu akan ditanyakan tentang dokumen izin tersebut," ujar Susilo dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Susilo menyebut, jika ditemukan pihak yang tidak memiliki izin melintas, maka akan di karantina di lokasi yang sudah ditentukan. Selama karantina 14 hari, Pemprov tak akan memberikan bantuan.

"Kemudian bila tidak bisa menunjukkan dokumen maka kalau masuk ke Jakarta akan diarahkan ke tempat-tempat yang sudah ditentukan untuk karantina selama 14 hari dengan biaya sendiri. Demikian," kata dia menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.