Sukses

Dewan Pengawas KPK Terima 92 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan dan Pegawai

Tumpak mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu dewas mengawasi kinerja KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima dan menindaklanjuti 92 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan maupun pegawai lembaga antirasuah tersebut. Aduan tersebut diterima Dewas KPK selama empat bulan sejak pelantikan pada akhir Desember 2019.

"Dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam keterangan pers, Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Tumpak mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu dewas mengawasi kinerja KPK. Namun, Tumpak tak merinci pengaduan dugaan pelanggaran etik yang telah diterima dan ditindaklanjuti oleh jajaran Dewas.

"Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK," kata Tumpak.

Terkait pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Dewan Pengawas telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada 27 April 2020 yang meliputi 18 isu dan permasalahan. Secara garis besar, 18 permasalahan itu terdiri dari empat bidang.

Untuk bidang penindakan, Dewas mendorong KPK mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum. Sementara di bidang Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) dalam rangka penguatan fungsi Pengawasan Internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewas dan Pengawasan Internal (PI).

Selanjutnya Bidang Pencegahan dalam rangka optimalisasi fungsi pencegahan khususnya dalam upaya pengamanan aset kementerian/lembaga dan/atau Pemda. Terakhir bidang Kesekjenan dalam rangka pembenahan manajemen SDM KPK.

"Selain Rakorwas, Dewan Pengawas juga telah melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27 April siang dan 5 Mei 2020 dengan fokus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama 3 bulan pertama 2020," kata Tumpak.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Janji Dewas KPK

Tumpak menyatakan, setelah evaluasi kuartal pertama, pihaknya akan melihat tindak lanjut pimpinan KPK dalam menjalankan rencana kerja dari evaluasi tersebut.

Evaluasi berikutnya akan dilakukan Dewas pada akhir kuartal kedua. Tumpak memastikan Dewan Pengawas akan melakukan tugas dan wewenangnya secara transparan, profesional, dan akuntabel.

"Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi dan mengawal kerja KPK, sehingga masyarakat diharapkan akan terus mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi demi Indonesia yang bersih dari korupsi," kata Tumpak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.