Sukses

Deklarasi Vinski Tower, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia Dukung RUU Omnibus Law Kesehatan

Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) menyatakan Deklarasi Vinski Tower di Jakarta mendukung RUU Kesehatan (Omnibuslaw Kesehatan).

Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) menyatakan Deklarasi Vinski Tower di Jakarta mendukung RUU Kesehatan (Omnibuslaw Kesehatan) yang akan mengembalikan kewenangan negara mengatur distribusi dokter wajib melayani masyarakat diseluruh daerah Indonesia.

"Deklarasi ini dibuat sebagai tindak lanjut dukungan formal dukungan PDSI terhadap RUU Kesehatan (Omnibuslaw Kesehatan)," ujar Ketua Umum PDSI Brigjen TNI dr Jajang Edi Priyatno, melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/12/2022).

Jajang mengatakan, RUU Kesehatan Omnibus Law mengembalikan kewenangan negara dalam penerbitan izin praktik dan distribusi dokter, tanpa intervensi dari organisasi profesi kedokteran.

"Pengembalian wewenang kembali ke negara tentu akan memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat," jelas dia.

Berikut isi dari Deklarasi Vinski Tower yang yang disepakati seluruh anggota PDSI dari berbagai daerah seluruh Indonesia:

Berdasarkan rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk mensahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibuslaw Kesehatan), serta masukan dari segenap komponen masyarakat, maka Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) membuat Deklarasi Vinski Tower dengan poin-poin sebagai berikut:

1. Sesuai visi-misi reformasi kesehatan oleh PDSI untuk membela NKRI, membela kesejawatan, mendukung dunia kedokteran Indonesia untuk dunia, maka PDSI mendukung pemerintah dan DPR untuk disahkannya RUU Kesehatan (Omnibuslaw Kesehatan) karena poin pembahasan yang membuka kesempatan lebar bagi segenap rakyat mengakses pendidikan dan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, memanusiakan sejawat tenaga kesehatan lulusan dalam dan luar negeri, serta berorientasikan global.

2. Mendukung penuh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan Program Transformasi Kesehatan Indonesia.

3. Mendukung segenap komponen bangsa yang ikut ambil bagian dari perjuangan reformasi kesehatan ini, antara lain sejawat dari pemerhati pendidikan dan pelayanan kesehatan Indonesia, forum dokter yang kesulitan berpraktik, diaspora Indonesia, media massa, lembaga swadaya masyarakat, lembaga bantuan hukum, forum antarumat beragama, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Semoga Tuhan beserta kita dalam menjalankan reformasi kesehatan Indonesia demi kemajuan bangsa dan tanah air.

Atas nama dokter dan anggota Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno, Sp. B, MARS.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ikatan Dokter Indonesia Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat ini tengah menyerukan sikap penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

RUU tersebut saat ini tengah dibahas oleh DPR RI dan telah mendapatkan penolakan karena dianggap berpotensi menjadikan liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan terutama untuk hak rakyat.

Dalam media sosial Instagram resmi dari IDI yaitu @ikatandokterindonesia, disebutkan beberapa poin mengenai penolakan tersebut.

Adapun dalam foto yang diunggah tersebut ditandatangani oleh beberapa Ketua Umum organisasi profesi kesehatan mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Meskipun menuai pro dan kontra, draf dari Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law kesehatan masih belum secara lengkap dirilis. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyarankan bahwa jika draf sudah ada para dokter dan organisasi profesi bisa berdiskusi dengan pemerintah dan DPR.

 

3 dari 3 halaman

Poin Penolakan IDI

Berikut adalah beberapa hal yang disampaikan oleh IDI terkait RUU Omnibus Law Kesehatan:

1.Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law) dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa, dinilai sangat sarat kepentingan/pribadi dan golongan tertentu.

2. RUU Kesehatan (omnibus law) sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. Substansi isi rancangan undang-undang berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan bermutu, profesional dan beretika.

3. Adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri. Terdapat upaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.

4. Terdapat upaya-upaya mengabaikan hal-hal yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 14/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Putusan Nomor 82/PUU-XII/2015 dalam perkara pengujian Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Putusan Nomor Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Nomor 80/PUU-XVI/2018 dalam perkara pengujian Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hal ini tentu akan menjadi permasalahan konstitusionalitas di masa depan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.