Sukses

Ada Aturan Baru DKI Jakarta, Begini Mekanisme Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Adanya aturan baru untuk masuk ke DKI Jakarta, ternyata juga diikuti pengelola bandara PT Angkasa Pura II, yang menerapkan mekanisme baru.

Liputan6.com, Tangerang - Adanya aturan baru untuk masuk ke DKI Jakarta, ternyata juga diikuti pengelola bandara PT Angkasa Pura II, yang menerapkan mekanisme baru dalam rangka penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Terutama bagi para penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mekanisme terbaru itu diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Sesuai kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta dan Gugus Tugas Covid-19, kami kembali terapkan mekanisme baru," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin di Terminal 2, Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (26/5/2020).

Dimana, setiap penumpang wajib membawa surat kesehatan bebas Covid-19, serta surat izin keluar atau masuk Jakarta atau wilayah Bodetabek.

Mekanisme yang mulai dilakukan hari ini, nantinya para penumpang yang berasal dari wilayah Jabodetabek atau yang akan masuk ke wilayah Jabodetabek, akan dipisah proses pemeriksaannya dengan penumpang non Jabodetabek.

"Ada tiga lokasi check point. Di lokasi check point yang pertama maka akan diperiksa kesehatan juga diminta mengisi health alert card. Lalu, di check point 2 akan berbeda penanganannya, dimana di sana akan dilakukan klasifikasi mana penumpang Jabodetabek, atau yang non Jabodetabek," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa Kelengkapan Dokumen

Pada proses klasifikasi itu, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Bila penumpang tidak memenuhi dokumen yang dimaksud dalam Pergub nomor 47 tahun 2020 itu, maka proses penanganannya akan diserahkan ke gugus tugas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau dari hasil kesepakatan, bagi penumpang yang tidak bawa dokumen atau tidak memenuhi dokumen, maka akan dilakukan karantina di GOR Cengkareng. Tapi, kalau penumpang memebuhi persyaratan maka bisa melanjutkan pemeriksaan ke check point 3. Disana, kembali dilakukan pemeriksaan, bila lengkap maka bisa melanjutkan perjalanan," ungkapnya.

Hingga saat ini pun, Awal menyebutkan bila, pergerakan penumpang di Bandara Soetta tidak mengalami lonjakan baik setelah adanya aturan pembatasan perjalanan orang maupun dalam musim lebaran 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.