Sukses

Kepala Terminal Pulogebang: Calon Penumpang Harus Bawa SIKM Mulai Hari Ini

Jika tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka calon penumpang tidak akan diizinkan berangkat menggunakan jasa layanan bus AKAP di Terminal Pulogebang.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala UP Terminal Terpadu Pulogebang Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, persyaratan administrasi seluruh calon penumpangyang akan menggunakan jasa layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) diperiksa dengan ketat.

Surat tersebut mulai dari surat kesehatan atau bebas Covid-19 dari rumah sakit, surat tugas dari instansi yang bersangkutan dan persyaratan lain. Jika tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka calon penumpang tidak akan diizinkan berangkat menggunakan jasa layanan bus AKAP.

"Sejak Sabtu (9 Mei 2020) lalu hingga Sabtu (23 Mei 2020), jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang sebanyak 601 penumpang menggunakan 71 bus AKAP," ujar Bernad, Senin (25/5/2020). Demikian dilansir dari beritajakarta.id.

Menurutnya, banyak juga calon penumpang yang terpaksa tidak diizinkan mudik lantaran tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan yakni, 149 orang.

"Bahkan mulai hari ini calon penumpang harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari PTSP. Atau dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id," kata Bernad.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk 11 sektor yang dikecualikan

Dia menyebut, SIKM ini diperuntukan bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan yakni kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM seperti seluruh kantor/instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, serta BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanggulangan Covid-19 atau pemenuhan kebutuhan pokok.

Selain itu pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis dan pelayanan dasar, utilitas publik/industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Adapun persyaratan untuk permohonan SIKM ini adalah, surat pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM) berulang, surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna dan KTP yang sudah di-scan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.