Sukses

Sebanyak 275 Pelanggar PSBB Ditemukan di Hari Pertama Lebaran

Sebanyak 275 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditemukan di DKI Jakarta pada, Minggu, 24 Mei 2020 atau di hari pertama perayaan Lebaran 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 275 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditemukan di DKI Jakarta pada, Minggu, 24 Mei 2020 atau di hari pertama perayaan Lebaran 2020.

"Sebanyak 275 (pelanggar PSBB) di DKI Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2020).

Sambodo merinci, pelanggar mengendarai sepeda motor berboncengan namun tempat tinggal tak sama sesuai KTP sebanyak 32 pelanggar. Kemudian, sebanyak empat pelanggar tidak melakukan pembatasan jarak penumpang saat mengendarai roda empat.

Untuk pelanggaran pengendara roda dua maupun empat yang tidak memakai masker sebanyak 82 pelanggar. Pelanggaran roda empat dengan jumlah penumpang melebihi 50 persen sebanyak 50 pelanggar. Pelanggaran pengendara roda dua tak mengenakan sarung tangan sebanyak 105 pelanggar. Untuk pelanggaran jam operasional tidak ada.

"Kemudian pengendara bersuhu tubuh di atas normal juga tidak ada, dan terakhir pelanggaran ojek online berpenumpang sebanyak dua pelanggar," ucap Sambodo.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub tersebut disahkan dan diundangkan pada 30 April 2020.

Dalam Pergub tersebut terdiri dari tiga bab dan 15 pasal. Anies mengatur secara rigit mengenai pemberian sanksi pada setiap aktivitas yang melanggar PSBB dalam rangka mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Pasal 4 Pergub DKI 41/2020 mengatur tentang sanksi pembatasan aktivitas di luar rumah. Dalam pasal ini, seluruh warga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak fisik saat berkegiatan di luar rumah.

Apabila protokol ini dilanggar, masyarakat akan diberi sanksi administrasi tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas atau sarana umum sambil mengenakan rompi, atau denda minimal Rp 100 rib dan maksimal Rp 250 ribu.

Ayat 2 dalam pasal ini menyebutkan, pihak yang memberikan sanksi bagi pelanggar PSBB adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian."

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Bagi Sekolah dan Insititusi

Tidak hanya itu, Pergub ini juga memberi sanksi bagi sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar PSBB. Sanksi berupa teguran administrasi secara tertulis.

Dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:

a. meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

b. memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalampelaksanaan PSBB, dan

c. mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.