Sukses

Kerja Selama Pandemi, Menkes Minta Shift Malam Diutamakan Pekerja di Bawah 50 Tahun

Menkes Terawan juga meminta agar pengaturan jam kerja untuk pekerja tidak terlalu panjang atau lembur.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta perusahaan mengatur pergantian jam kerja untuk pekerja di kantor selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Terawan mengusulkan agar meniadakan jam kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," ucap Terawan dalam keputusan menteri itu dikutip, Senin (25/5/2020).

Apabila hal itu tidak memungkinkan, maka Terawan meminta agar shift malam diutamakan untuk pekerja yang usianya kurang dari 50 tahun.

"Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," kata dia.

Selain itu, perusahaan diminta menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke kantor dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja ke kantor, maka pintu masuk tempat kerja harus dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun.

"Sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Lembur

Terawan juga meminta agar pengaturan jam kerja tidak terlalu panjang (lembur). Dia menilai pekerja yang lembur akan kekurangan waktu istirahat dan dapat menyebabkan imunitas tubuh menurun.

"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," tutur Terawan.

Dia menyadari bahwa berdasarkan PP Nomo 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tempat kerja perlu diliburkan untuk mempercepat penanganan virus corona. Kendati begitu, Terawan mengatakan bahwa dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan sebab roda perekonomian harus tetap berjalan.

"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,'' ujar Terawan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.