Sukses

Mabes Polri Ganti Kunjungan Tahanan saat Idul Fitri dengan Sistem Online

Mabes Polri meniadakan jadwal kunjungan keluarga bagi para tahanan saat Hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri meniadakan jadwal kunjungan keluarga bagi para tahanan saat Hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun ini. Hal itu menyesuaikan dengan situasi pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, untuk tetap memberikan hak kepada para tahanan, maka kunjungan saat Idul Fitri disediakan melalui online.

"Jadi daring saja ya, online, melalui video call," tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2020).

Menurut dia, pihaknya sudah mempersiapkan layanan tersebut. Secara teknis, sambungan video call akan ditangani oleh tim IT sehingga tidak menyalahi aturan.

"Jadi keluarga tahanan melakukan komunikasi dengan IT bisa. Nanti diatur penjaga tahanan,” kata Argo soal kunjungan tahanan saat Idul Fitri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Remisi

Sebelumnya, sebanyak 105.325 narapidana dewasa dan anak beragama Islam menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus (RK) Lebaran 2020.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dikutip dari Antara, Sabtu (23/5/2020).

Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tapi apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama di lapas.

Reynhard berharap pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

"Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum," katanya.

Terkait dengan pandemi Covid-19, Reynhard mengatakan, pihaknya terus berupaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemasyarakatan.

Langkah yang telah dilakukan, di antaranya penundaan penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan, sidang melalui media video conference, serta pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi 38.000 narapidana dan anak.

Ia pun mengingatkan jajaran pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan.

"Ayomi dan berikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa. Berikan layanan terbaik dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas atau rutan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.