Sukses

Kemendikbud Minta Pemda Segera Tetapkan Juknis PPDB 2020 dengan Protokol Covid-19

Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, dapat mengajukan ke Pusdatin Kemendikbud.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 untuk wilayah masing-masing.

Selain penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan,  pembersih tangan (hand sanitizer), desinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” kata Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dalam keterangan tulisnya, Kamis (21/5/2020).

Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), 

Sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pengajuan Integrasi Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbud. Daerah tersebut terdiri dari Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kab Samosir, Kab Kebumen, Kab Situbondo, Kab Lumajang, Kab Sleman, Prov Jawa Tengah, Prov Sulawesi Tenggara, Prov Jawa Barat.

Selanjutnya, Kota Ternate, Prov Sumatera Utara, Kab Barru, Kab Jeneponto, Prov Sulawesi Selatan, Prov Maluku, Kota Pare-Pare, Kab Pesawaran, Kab Demak, Prov. Bangka Belitung, Kota Lhokseumawe, Kab Serang, Kab Klungkung, Kab Berau, Kab Pandeglang, Kab Musi Rawas Utara, Kab Pasuruan, Kab Bojonegoro, Kab Bondowoso, Kab Buleleng, Kab Pinai, dan Kab Morowali.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPDB Daring dan Campuran

Dikatakan Hamid, berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Provinsi, https://s.id/ppdb_provinsi, per tanggal 18 Mei 2020, Provinsi yang melakukan PPDB secara daring, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan Provinsi yang melakukan PPDB secara campuran (daring dan luring) terdiri dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku. 

“Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut,” pesan Hamid.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.