Sukses

KPK: Bencana dan Korupsi Saling Berimpitan

KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan mengawasi proses percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) dalam hal penggunaan anggaran untuk PBJ.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, penanganan bencana saling berimpitan dengan tindak pidana korupsi. Hal tersebut berdasarkan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat terkait dana bantuan bencana.

Seperti dilakukan mantan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha. Benedictus dijerat dalam kasus dana bantuan bencana tsunami Nias.

Kemudian anggota DPRD Mataram Fraksi Golkar Muhir dijerat dalam kasus korupsi dana bantuan gempa bumi Lombok, serta Bendahara Pembantu Program Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pascabencana BNPBD Mojokerto Joko Sukartika yang terjerat korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang menjerat

"Sehingga kemudian antara bencana dan korupsi di Indonesia berimpitan," ujar Ghufron dalam diskusi virtual, Rabu (20/5/2020).

Ghufron mengungkap empat titik rawan penanganan bencana, yakni pengadaan barang dan jasa, refocusing dan realokasi anggaran pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos.

Terkait pandemi Covid-19, Ghufron mengatakan bahwa lembaganya sudah membuat sistem pencegahan agar korupsi tidak terjadi. Satu di antaranya adalah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan PBJ (pengadaan barang/jasa) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan mengawasi proses percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) dalam hal penggunaan anggaran untuk PBJ," kata dia.

Dalam kajian yang pernah dilakukan maupun penanganan perkara oleh KPK, ditemukan sejumlah modus dan potensi korupsi dalam PBJ. Di antaranya berupa persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang jasa, menerima uang pelicin (kick back), penyuapan, dan gratifikasi.

"Kemudian benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana," kata Wakil Ketua KPK ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggaran untuk tangani virus Corona

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani wabah virus Corona Covid-19.

Sekitar Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Kemudian, sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.

Berikutnya, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Bencana Alam