Sukses

Update 20 Mei 2020: Rapid Test Covid-19 di Jakarta, 4.153 Warga Dinyatakan Positif

Dia juga menyatakan untuk orang tanpa gejala (OTG) covid-19 sebanyak 12.202 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 10.751 orang dengan 240 orang masih dipantau.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah melakukan rapid test virus Corona atau Covid-19 terhadap 110.090 orang yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten. Rapid test tersebut sudah dilaksanakan sejak akhir Maret 2020.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani menyatakan untuk persentase positif bagi yang mengikuti rapid test mencapai empat persen.

"Dengan rincian 4.153 orang dinyatakan positif Covid-19 dan 105.937 orang dinyatakan negatif," kata Fify di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).

Dia juga menyatakan untuk orang tanpa gejala (OTG) covid-19 sebanyak 12.202 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 10.751 orang dengan 240 orang masih dipantau.

"Dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 7.942 orang di mana 7.357 sudah pulang dari perawatan dan 585 masih dirawat," ucapnya.

Selain itu dia juga menyebut Dinas Kesehatan juga memberikan layanan konsultasi online melalui aplikasi sahabat jiwa (berbasis website) atau pada situs https://sahabatjiwa-dinkes.jakarta.go.id/.

"Bagi masyarakat yang mengakses, akan diberikan layanan konseling oleh Psikolog yang bertugas di Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta," jelas Widyastuti.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sasaran Prioritas

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan sasaran dan prioritas rapid test yakni mereka yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular. Misalnya tenaga medis, orang-orang yang memiliki riwayat kontak fisik dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP) hingga orang dalam pemantauan (ODP).

Apabila hasil tes tersebut positif, langkah selanjutnya yakni dilakukan pengambilan tes swab, isolasi mandiri, atau dirujuk ke shelter sesuai kriteria keparahan selama menunggu hasil polymerase chain reaction (PCR). Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

Kemudian bila hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk isolasi mandiri selama 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan PCR atau memeriksa ulang rapid test sebanyak satu kali pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.