Sukses

Kemenkes Anjurkan Salat Idul Fitri di Rumah Saja

Situasi Pandemi COVID-19 yang kecenderungannya terus meningkat dan belum adanya jaminan kawasan terkendali, masyarakat dianjurkan untuk beribadah salat Idul Fitri di rumah

Liputan6.com, Jakarta Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) masih berada di Indonesia. Data menunjukkan bahwa COVID-19 masih pada situasi penularan yang belum terkendali. Sebanyak 18.496 orang terkonfirmasi positif COVID-19, Selasa (19/5). Sejumlah provinsi dan kabupaten/kota menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun demikian, berdasarkan data kasus baru sebelum dan sesudah PSBB, belum terdapat informasi yang menggembirakan. Terdapat daerah dengan penambahan kasus baru turun konsisten namun tidak drastis, ada juga daerah yang penambahan kasusnya tidak berubah seperti sebelum PSBB.

Salat Idul Fitri sebentar lagi pun akan dilaksanakan. Meskipun salat Idul Fitri dihukumi sunnah muakkadah (Sunnah yang dikuatkan), namun ketika ditinggalkan akan meninggalkan rasa yang berbeda di hati kalangan umat Islam. Selain memang hadirnya setahun sekali, salat Idul Fitri merupakan awal rangkaian silatuhrahmi tahunan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Fatwanya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19 telah memberikan panduan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri tersebut. 

Situasi Pandemi COVID-19 yang kecenderungannya terus meningkat dan belum adanya jaminan kawasan terkendali, masyarakat dianjurkan untuk beribadah salat Idul Fitri di rumah, baik secara berjamaah dengan keluarga maupun sendiri. Hal ini pun sesuai dengan panduan MUI bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) karena penyebaran COVID-19 belum terkendali. Kualitas ibadah pun bisa diraih dengan menghadirkan kekhusyu’an dan keikhlasan bahwa ibadah di rumah ini sebagai upaya mencegah wabah yang mendera. 

Protokol kesehatan pada saat di rumah saja, yaitu senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di air yang mengalir sebelum dan sesudah aktivitas, menerapkan etika batuk pada saat batuk & bersin, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, minum air putih 8 gelas sehari, beraktivitas fisik selama 30 menit/hari, menggunakan peralatan makan sendiri, dan tidak merokok. Pada saat diluar rumah selalu Physical Distancing (jaga jarak) 1-2 meter, selalu memakai masker, dan CTPS (menggunakan hand sanitizer).

Seusai salat Idul Fitri di rumah, tradisi yang baik dan dilestarikan di negeri kita yaitu beranjangsana ataupun halalbihalal bisa dilaksanakan. Anjangsana atau pun halalbihalal tersebut, dapat dilakukan melalui daring yaitu menggunakan sarana telekomunikasi yang dimiliki.

Sehingga, di rumah saja pada saat Idul Fitri sangat ditekankan. Saling menjaga diri, keluarga, kerabat, dan yang lainnya dari ancaman wabah merupakan hal yang utama. Semoga kita semua terhindar dari COVID-19. Mari kita menyongsong hari kemenangan dengan melakukan protokol kesehatan.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini