Sukses

Viral Diserbu Warga Berbelanja, Pemkot Tangerang Akhirnya Tutup CBD Ciledug

Pemkot Tangerang telah melakukan penyegelan dengan memasang Satpol PP Line di pintu masuk mal.

Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Pemerintah Kota Tangerang menutup pusat perbelanjaan CBD Mal Ciledug yang sempat viral karena dibanjiri pengunjung saat dibuka oleh pengelolanya. 

Sebelum akhirnya ditutup, sempat beredar rekam percakapan dari pedagang di dalam mal tersebut, yang mengeluhkan mal tetap beroperasi dan dipadati pengunjung yang hendak beli pakaian jelang lebaran. Hal tersebut terjadi sejak pekan lalu, padahal sudah jelas aturannya, selama pelaksanaan PSBB mal harus tutup.

Akhirnya, kepadatan tersebut, diposting dan viral diberbagai media sosial. Barulah pada hari ini, petugas gabungan dari Pemkot Tangerang serta kepolisian, lakukan penutupan. 

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, A. Gufron Falfeli mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan sebelumnya kepada manajemen Mal CBD Ciledug. Namun, manajemen tak juga menghentikan kegiatan jual beli barang bukan bahan pokok.

"Kita sudah surati sebelumnya, manajemen sempat melakukan penghentian operasional tapi karena tenant bukan seluruhnya milik pengelola sehingga sempat didemo oleh pedagang hingga akhirnya buka kembali," kata Gufron.

Pihaknya pun saat ini telah melakukan penyegelan dengan memasang Satpol PP Line di pintu masuk mal. "Sehingga yang boleh operasional hanya di lantai dua yakni toko retail bahan pokok," kata Gufron.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Pdagang Taati Aturan

Satpol PP pun berkoordinasi dengan Camat Karang Tengah agar ikut menerjunkan anggota Tramtib Kecamatan untuk ikut mengawasi operasional Mall CBD Ciledug, agar tak lagi ada pedagang yang membandel membuka tokonya. 

"Kami sudah minta ke jajaran Tramtib Karang Tengah untuk ikut mengawasi agar tak ada lagi hal yang tidak diinginkan terjadi," tuturnya. 

Dia pun meminta pedagang dan masyarakat untuk menaati aturan pemerintah Kota Tangerang terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan hingga 31 Mei 2020 mendatang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menyukseskan PSBB yang sudah ditetapkan Pemkot Tangerang, karena ini untuk kesehatan masyarakat juga agar terhindar dari Covid-19," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.