Sukses

Mahfud Md Jawab Kritik MUI soal Masjid Ditutup tapi Mal Dibuka

Mahfud menjelaskan, ada beberapa sektor yang dibuka pemerintah. Seperti bandara yang hanya mengangkut para penumpang yang memiliki surat tugas dan kriteria sehat dan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menjawab kritikan tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal sikap pemerintah yang melarang aktivitas di rumah ibadah, namun tetap memperbolehkan pusat perbelanjaan beroperasi saat pandemi virus corona (Covid-19).

"Saya tidak melihat juga sih kalau ada misalnya Majelis Ulama kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama, itu kan pernyataan orang Majelis Ulama bukan majelis ulamanya yang mengatakan, 'kenapa masjid ditutup, mal-mal itu kok dibuka'," kata Mahfud dalam video conference, Selasa (19/5/2020).

Menurut dia, beribadah secara berkelompok dalam jamaah dengan jumlah termasuk yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, hal itu dikhawatirkan akan berisiko menularkan virus corona Covid-19.

"Berdasarkan UU (Nomor 6 tahun 2018) dan Permenkes, jamaah besar dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan covid-19," ujar Mahfud.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah juga mengikuti dua aturan tersebut untuk memperbolehkan 11 sektor strategis beroperasi di masa PSBB. Sektor tersebut yakni, kesehatan, pangan, energi, keuangan dan perbankan, layanan komunikasi dan media komunikasi, ritel, logistik dan distribusi barang, serta industri strategis.

"Saya kira yang dibuka itu bukan melanggar hukum juga karena memang ada sektor atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol. Tetapi yang melanggar seperti IKEA itu kan juga ditutup pada akhirnya, yang melanggar ya," jelas Mahfud.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kritikan Abbas

Sebelumnya, Sekjen MUI, Anwar Abbas, mengkritik kebijakan pemerintah yang melarang orang berkumpul di masjid di masa PSBB. Sementara, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah terkait banyaknya orang berkumpul di tempat lain.

"Mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi di tempat lainnya," ujar Anwar, Minggu 16 Mei 2020.

Anwar menilai larangan pemerintah dalam hal berkumpul mengandung paradoks. Dia pun mendesak pemerintah konsisten dalam menegakkan aturan dengan memberlakukan larangan di manapun tanpa terkecuali.

"Jadi penegakan larangan itu tidak hanya untuk berkumpul di masjid saja tapi juga di pasar, mall, di jalan, di terminal di bandara di kantor, pabrik, industri yang tujuannya adalah agar kita bisa memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat," tutur Anwar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan.

    Corona

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19