Sukses

Masjid Istiqlal Tiadakan Takbiran dan Salat Id Berjemaah

Masjid istiqlal telah menghentikan sejumlah aktivitas ibadah selama pandemi corona

Liputan6.com, Jakarta Masjid Istiqlal memastikan tidak ada takbiran dan salat Idul Fitri (id) seiring belum ada penurunan kasus COVID-19 di DKI Jakarta yang justru akan membahayakan umat jika kegiatan tersebut tetap dilakukan di tengah pandemi.

"Kita tidak ada takbiran dan Shalat Id tahun ini," ujar Kepala Protokol Humas Masjid Istiqlal Abu Hurairah saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (19/5/2020). 

Menurut dia, pengelola masjid terbesar di Asia Tenggara itu memang meniadakan banyak kegiatan di bulan ramadhan seiring berlangsungnya pandemi, seperti shalat tarawih, buka bersama, iktikaf dan ceramah keagamaan.

"Kegiatan yang ditiadakan itu termasuk takbiran dan salat Id.," ucap Abu Hurairah seperti dilansir dari Antara. 

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang kegiatan Salat Id berjamaah di Masjid atau lapangan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Larangan itu  diputuskan dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larang Salat Id di Lapangan

Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan, larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mengacu pada pasal tersebut, salat berjemaah di masjid dan salat Id di lapangan termasuk kegiatan keagamaan yang dapat menghadirkan kumpulan orang.

"Maka tadi kesimpulannya secara singkat begini, bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid atau salat Id di lapangan termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes," ujar Mahfud Md dalam video conference usai rapat terbatas, Selasa (19/5/2020).

Selain Perkemenkes, Mahfud menyebut pelaksanaan salat berjemaah dan salat Id di lapangan juga dilarang oleh UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan demi mencegah penyebaran virus corona.

"Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan, menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang. Termasuk yang dibatasi oleh peraturan undang-undangan," jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.