Sukses

THR Non-PNS DKI Cair Rp 4,2 Juta Rabu 20 Mei Besok

THR bagi PJLP bakal diberikan paling tinggi sesuai dengan gaji bulanan atau setara dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4.276.349.

Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai non-PNS atau penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan cair pada, Rabu 20 Mei 2020.

PJLP itu seperti petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye, pasukan hijau (Dinas Pertamanan), pasukan biru (Dinas SDA), pasukan kuning (Dinas Bina Marga), petugas keamanan (Pamdal) dan lainnya.

"Apresiasi atau THR PJLP sudah bisa dicairkan selambat-lambatnya tanggal 20 Mei. Hari ini sudah bisa diajukan, arahan rapim (rapat pimpinan) Gubernur demikian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir saat dihubungi, Jakarta, Selasa (19/5/2020).

THR bagi PJLP bakal diberikan paling tinggi sesuai dengan gaji bulanan atau setara dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4.276.349.

"PJLP diberikan apresiasi atau THR sesuai kemampuan APBD setinggi-tingginya satu bulan upah UMR dan serendah-rendahnya di bawah UMR yang diterima mengacu terhadap kemampuan potensi APBD," ucapnya.

Sementara, untuk PNS, THR diberikan kepada pegawai eselon III ke bawah dengan besaran sesuai ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Legislator

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP), PNS, dan non PNS Pemerintah Provinsi DKI masih dalam tahap proses pencairan.

Untuk itu, ia meminta agar pencairan THR tuntas sebelum hari raya lebaran.

Mujiyono mengimbau kepada BKD agar realisasi pembayaran segera dilakukan di masa 6 hari sebelum lebaran.

"Yang sudah didengerin THR untuk PJLP on proses di BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Yang penting sebelum hari H (pembayaran THR tuntas)," kata Mujiyono, Selasa (19/5).

Ia tak mempersoalkan serius mengenai adanya keterlambatan pencairan THR kepada para pegawai Pemprov. Terlebih, saat ia mengaku membaca hasil laporan kas Pemprov. Terpenting, kewajiban Pemprov untuk membayar THR tidak diabaikan.

Lagi pula, menurut dia, penggunaan uang THR di masa pandemi Covid-19 pun terbatas. Misalnya, sejumlah pertokoan baju tutup, meski ia tak menampik adanya pedagang nakal yang tetap membuka tempat usahanya.

Mujiyono menuturkan, selain mengimbau segera membayar THR kepada PJLP dan PNS, non-PNS, ia turut meminta agar tidak ada pemotongan Tunjangan Kerja Daerah (TKD).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.