Sukses

4 Fakta Perundungan Bocah Penjual Jalangkote di Sulsel

Perundungan tersebut terjadi saat RZ, anak penjual jalangkote berseru sambil bercanda bahwa dirinya adalah jagoan dari Kecamatan Ma'rang.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus perundungan atau bullying kembali menggegerkan publik Tanah Air. Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial Facebook, terlihat sekelompok remaja di Sulwaesi Selatan mengerjai seorang anak penjual jalangkote.

Perundungan tersebut berawal saat RZ, anak penjual jalangkote itu berseru sambil bercanda, dia adalah jagoan dari Kecamatan Ma'rang.

Kesal mendengar pernyataan tersebut, Firdaus, salah satu remaja pelaku perundungan menantang RZ. Dia lalu lalu memukul punggung RZ dan mendorong sepedanya hingga terjatuh. Aksi bullying tersebut sontak viral di media sosial.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku dan keenam teman-temannya. 

"Kita berhasil mengamankan pelaku perundungan. Dia adalah Firdaus (26) dan enam orang rekannya. Sementara korbannya adalah RZ (12)," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, Senin, 18 Mei 2020.

Berikut sejumlah fakta terkait aksi perundungan yang dialami bocah penjual jalangkote di Sulawesi Selatan:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Viral di Media Sosial

Tiga buah video perundungan atau aksi bullying yang dialami bocah penjual jalangkote viral di media sosial. 

Belakangan diketahui aksi perundungan itu terjadi di Kelurahan Bonto-Bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pankajene Kepualuan (Pangkep), Sulawesi Selatan pada Minggu, 17 Mei 2020. Polisi pun langsung bergerak untuk menyelidiki video aksi perundungan itu.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong menceritakan bahwa kejadian perundungan itu bermula saat RZ menjajakan jalangkote dagangannya di sekitar lapangan Bonto-Bonto. Karena lelah, RZ kemudian beristirahat sejenak lalu bercanda ria di sekitar lapangan. 

"Dia bercanda bicara bahasa Bugis, Iya' tolo'na Ma'rang (Saya jagoannya Kecamatan Ma'rang)," jelasnya.

Belakangan video aksi penganiayaan dan perundungan itu pun viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari warganet. Saat ini Firdaus dan teman-temannya masih menjalani pemeriksaan di Polres Pangkep.  

3 dari 5 halaman

Awal Mula

Pelaku atas nama Firdaus (26) serta temannya yang terlihat dalam video perundungan tersebut kini diamankan.

"Mengamankan pelaku Firdaus beserta rekan-rekan pelaku. Menghubungi SPKT Polres Pangkep untuk menjemput pelaku bersama rekannya dan diamankan di Mapolres Pangkep," ungkap Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo kepada Liputan6.com, Senin, 18 Mei 2020.

Kejadian ini bermula pada Minggu, 17 Mei 2020 sekitar Pukul 17.30 WITA korban yang masih berusia 12 tahun atas nama R menggunakan sepeda berjualan kue jalangkote dan istirahat di lapangan Bonto-Bonto.

Sambil berkata berbahasa Bugis dan bercanda "iya' tolo'na Ma'rang", yang artinya Saya Jagoannya Ma'rang. Celotehannya ini kemudian didengar oleh pelaku Firdaus bersama temannya.

"Sehingga pelaku Firdaus, singgah dan berkata 'Magawettu' yang artinya ada apa itu? Tidak lama kemudian Firdaus kembali ke motornya dan tiba-tiba korban mau melipat Plat DD Pelaku. Kejadian direkam oleh teman pelaku atas nama RA," ucap Ibrahim menerangkan.

Selanjutnya pelaku emosi dan tersinggung lalu langsung memukul bagian belakang korban Rizal dan mendorong  bersama sepedanya ke dalam lapangan dan terjatuh.

4 dari 5 halaman

Direkam Teman Pelaku

Ibrahim menambahkan, perundungan tersebut direkam oleh teman pelaku atas nama Rasminul Alam.

Pada saat korban terjatuh, kata Ibrahim pelaku dan temannya merundung atau mem-bully dan menertawakan korban sambil direkam oleh teman pelaku.

"Kemudian video tersebut diunggah ke grup WA Grup 'CfD Family' oleh RA dan viral di medsos," jelasnya.

"Selang beberapa jam kemudian pelaku diamankan oleh personel Polsek Marang di Mapolsek Marang dan kemudian di bawa ke Mapolres Pangkep," sambungnya.

5 dari 5 halaman

8 Pelaku Ditangkap

Hingga Senin, 18 Mei 2020, polisi telah mengamankan delapan orang pelaku perundungan. 

"Iya sampai saat ini, Satreskrim Polres Pangkep sudah amankan delapan pelaku Bullying di Pangkep," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Ibrahim menyebutkan para pelaku yang diamakan itu adalah Firdaus (26) sebagai pelaku utama dan  tujuh temannya yakni Rasminul Alam (22), Irham Hamka (25), Vicky Nurzan (20), Suryadi (25), Andi Rusli (28), Ahsan Ramadan (22) dan AIM (16).

"Semuanya diamakan di markas Polres Pangkep," ucapnya. 

Peran masing-masing pelaku berbeda-beda. Selain Firdaus sebagai pelaku utama penganiayaan dan perundungan, kawannya yang berinisial AIM berperan sebagai perekam aksi perundungan itu dan Rasminul alam sebagai orang yang mengunggah video itu ke salah satu grup Whatsapp sebelum akhirnya viral di media sosial.

Polisi pun terus melakukan pemeriksaan kepada seluruh pelaku perundungan yang viral di media sosial itu. Ibrahim menyebutkan bahwa para pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. 

"Ancaman hukumannya itu 3,5 tahun penjara," Ibrahim memungkasi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.